TANJAKNEWS.com, Pekanbaru -- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan imbauan Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Imbauan tersebut dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Riau, dan mulai terjadi keterbatasan persediaan masker untuk tenaga medis.
Karena itu, diperlukan perhatian bersama dari setiap warga Riau untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 antar orang di wilayah provinsi Riau.
Untuk itu, Gubri mengimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Riau agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali
2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
3. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain minimal dua lapis sesuai standar dan kebutuhan.
4. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan atau dikenakan setiap hari.
5. Penggunaan masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin dengan menggunakan masker atau menutup mulut dengan belakang tangan.
7. Bagi yang ingin membantu sesama warga maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain kepada warga yang tidak mampu.
8. Kepada bupati/walikota agar memperluas informasi himbauan ini dalam bentuk baliho, spanduk dan media lainnya terkait pencegahan copied 19
9. Kepada camat, Lurah dan kepala desa serta pengurus wilayah (ketua RT, RW, kader PKK dan lain-lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah. (oce)