PEKANBARU -- Ribuan produk impor ilegal dalam 4 truk Kamis (7/3) siang dipaparkan kepada publik oleh Tim Terpadu Penggawasan Barang Beredar (TPBB) RI bertempat di areal Pondok Patin, Jalan Kaharudin Nasution.
Kepala BPOM RI Dra Lucky S Slamet, MSc selaku Wakil Ketua Tim TPBB menyebutkan keseluruhan produk ilegal terdiri dari Produk pangan dan produk non pangan yang berhasil disita dalam beberapa inspeksi di berbagai kawasan di Pekanbaru.
"ini hanya contoh saja bagaimana produk pangan yang tidak terdaftar lepas dari pengawasan. Ini jelas membahayakan bagi konsumen kita di dalam negeri," jelas Lucky.
Contoh lain, sebut Lucky adalah permen merek Hacks yang berasal dari negara tetangga yang menggunakan kemasan palsu. Motifnya adalah produk yang sampai di Indonesia dikemas kembali dengan mencetak kemasan baru dan mencantumkan tanda dan nomor pendaftaran fiktif.
Yang tak kalah penting adalah temuan minuman jamu rematik merek Air Dewa dalam kemasan botol yang mengandung bahan kimia obat.
"Terdapat kandungan bahan kimia Piroxicam. Komposisinya juga tinggi tidak sesuai aturan medis," ujar Lucky. Piroxicam adalah kandungan generik yang biasa digunakan untuk penyakit osteoastritis atau nyeri tulang dan banyak dimasukkan dalam jamu-jamu ilegal di pasaran.
Selain produk pangan, beberapa produk non pangan juga diperoleh Tim TPBB dalam sidak yang dilakukan di kawasan jalan Riau Ujung, Rabu (6/3) kemarin yakni 2 merek ban truk ringan asal China. Barang elektronik seperti pompa air impor yang tidak memiliki kelengkapan penandaan SNI juga berhasil disita dari kawasan jalan Juanda, termasuk temuan sebanyak 10.000 batang produk Baja Tulangan Beton di wilayah Dumai.
Berdasarkan pengamatan oleh TPBB, terdapat 1 merek produk pompa air yang tidak mencantumkan nomor register pendaftaran dan pentunjuk manual berikut kartu garansi. Petunjuk manual sesuai aturan harus menyertakan bahasa Indonesia.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak mengatakan semua persyaratan SNI dan pendaftaran produk impor penting untuk melindungi konsumen dan pengamanan pendapatan negara.
Sementara itu Kepala BBPOM Riau Fanani Mahmud menyampaikan keberhasilan BBPOM Riau menyita produk pangan ilegal asal Malaysia dan Singapura sejumlah 10.070 barang dengan 11 jenis. Total nilainya sekitar Rp 217 juta.***