Laporan Eka Satria, Pekanbaru
BADAN Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk menertibkan keberadaan puluhan gerai ritel dari dua merek ternama Indomaret dan Alfamart. BPT banyak menerima keluhan dan berbagai protes masyarakat tentang pendirian gerai yang melanggar ketentuan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala BPT, M Noer membenarkan bakal diambilnya tindakan tegas terhadap ritel yang membandel dan melangggar kesepakatan. Kesepakatan tersebut menurut M Noer adalah penempatan gerai hanya di jalan protokol.
“Yang diberi izin itu hanya pada jalan protokol, bukan di jalan kecil. Kita akan telusuri di lapangan dan jika hasil penelusuran ternyata diketahui ada yang menyalahi aturan, akan ada tindakan yang diambil,” kata M Noer yang juga Asisten I Setdako Pekanbaru, Sabtu (26/10).
Informasi yang diterima BPT, ujar M Noer sampai saat ini sudah berdiri lebih dari 50 gerai yang beroperasi di berbagai ruas jalan padahal yang memiliki izin baru sekitar 40 gerai. I
“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan terhadap ritel yang menyalahi kesepakatan mulai dari yang paling ringan seperti teguran hingga sanksi terberat, penutupan paksa,” jelasnya.
Sesuai izin yang diberikan Pemko Pekanbaru melalui BPT, Indomaret dan Alfamart masing-masing mendapat izin 100 gerai. Namun pendirian gerai hanya diperbolehkan di jalan di jalan kelas I dan II bukan di jalan-jalan kecil apalagi di areal perumahan warga. Yang dimaksud jalan kelas I, seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah, Jalan Harapan Raya dan Jalan Riau. Sementara, jalan kelas II misalnya Jalan Kertama, Jalan Dahlia dan Jalan Melur.
Menyinggung soal izin yang diperoleh kedua perusahaan pemilik Indomaret dan Alfamart, Noer mengakui ada beberapa gerai milik Indomaret yang belum memiliki izin atau masih dalam proses perizinan sesuai laporan pengelola Indomaret. Sementara pihak Alfamart, mengaku semua gerainya sudah mengantongi izin. Untuk yang tak punya izin tapi sudah beroperasi BPT akan menindak tegas dan bisa langsung ditutup paksa.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH mendukung upaya Pemko Pekanbaru yang akan melakukan evaluasi dan penelusuran ke lapangan. Ia juga tetap konsisten meminta Pemko mengkaji ulang izin dan keberadaan ritel berjejaring di Kota Pekanbaru, karena beroperasi di berbagai ruas jalan dan hal itu merugikan masyarakat pedagang kecil. ***
BADAN Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk menertibkan keberadaan puluhan gerai ritel dari dua merek ternama Indomaret dan Alfamart. BPT banyak menerima keluhan dan berbagai protes masyarakat tentang pendirian gerai yang melanggar ketentuan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala BPT, M Noer membenarkan bakal diambilnya tindakan tegas terhadap ritel yang membandel dan melangggar kesepakatan. Kesepakatan tersebut menurut M Noer adalah penempatan gerai hanya di jalan protokol.
“Yang diberi izin itu hanya pada jalan protokol, bukan di jalan kecil. Kita akan telusuri di lapangan dan jika hasil penelusuran ternyata diketahui ada yang menyalahi aturan, akan ada tindakan yang diambil,” kata M Noer yang juga Asisten I Setdako Pekanbaru, Sabtu (26/10).
Informasi yang diterima BPT, ujar M Noer sampai saat ini sudah berdiri lebih dari 50 gerai yang beroperasi di berbagai ruas jalan padahal yang memiliki izin baru sekitar 40 gerai. I
“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan terhadap ritel yang menyalahi kesepakatan mulai dari yang paling ringan seperti teguran hingga sanksi terberat, penutupan paksa,” jelasnya.
Sesuai izin yang diberikan Pemko Pekanbaru melalui BPT, Indomaret dan Alfamart masing-masing mendapat izin 100 gerai. Namun pendirian gerai hanya diperbolehkan di jalan di jalan kelas I dan II bukan di jalan-jalan kecil apalagi di areal perumahan warga. Yang dimaksud jalan kelas I, seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah, Jalan Harapan Raya dan Jalan Riau. Sementara, jalan kelas II misalnya Jalan Kertama, Jalan Dahlia dan Jalan Melur.
Menyinggung soal izin yang diperoleh kedua perusahaan pemilik Indomaret dan Alfamart, Noer mengakui ada beberapa gerai milik Indomaret yang belum memiliki izin atau masih dalam proses perizinan sesuai laporan pengelola Indomaret. Sementara pihak Alfamart, mengaku semua gerainya sudah mengantongi izin. Untuk yang tak punya izin tapi sudah beroperasi BPT akan menindak tegas dan bisa langsung ditutup paksa.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH mendukung upaya Pemko Pekanbaru yang akan melakukan evaluasi dan penelusuran ke lapangan. Ia juga tetap konsisten meminta Pemko mengkaji ulang izin dan keberadaan ritel berjejaring di Kota Pekanbaru, karena beroperasi di berbagai ruas jalan dan hal itu merugikan masyarakat pedagang kecil. ***