KILAS RIAU, PEKANBARU - Winogren belum bisa bernapas lega usai divonis rendah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak vonis tersebut, dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Winogren merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan. Oleh majelis hakim, ia hanya diberi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Padahal JPU menuntut Wino dengan kurungan badan selama 3 tahun.
"Kita banding," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto SH, Rabu (6/5/2020).
Menurut Jaksa, perbuatan Wino telah terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga menimbulkan kerugian terhadap CV Abadi Rani Lestari (ARL) sebesar Rp373 juta. CV ARL sendiri sebelumnya merupakan perusahaan tempat Wino bekerja.
"Putusan itu jauh dari tuntutan kita, yakni 3 tahun penjara. Kalau kurang dari dua pertiga dari tuntutan, kita banding," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Saat ini, kata Robi, pihaknya tengah menyusun memori banding. Jika rampung, memori banding akan diserahkan ke pengadilan negeri untuk diteruskan ke PT Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, memori banding kita kirimkan," pungkas Robi Harianto.
Di sisi lain, kuasa hukum Wino, Paul Markus Siagian SH dan Ray Hartawan Tampubolon SH menghormati sikap JPU yang menyatakan banding dalam perkara tersebut.
"Kita hormati sikap jaksa. Kalau memang seperti itu, otomatis kami juga menyiapkan memori kontra banding," tutur Paul.
Kasus ini bermula saat CV ARL mendapatkan proyek pengadaan steel material atau material baja di Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu di daerah Zamrud, Kabupaten Siak tahun anggaran 2017. Di sana, Wino bekerja di Bagian Operasional.
Atas pekerjaannya itu, terdakwa kemudian diperintahkan untuk mencarikan perusahaan di Jakarta yang bisa menyediakan material baja seperti yang dipesan PT BSP. Hingga kemudian terdakwa menemukan PT Surya Baja sebagai suplier.
Terdakwa membeli material baja itu ke PT Surya Baja yang berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing Nomor 121 Jakarta, dengan nilai Rp373.774.448. Barang akan dikirim PT Surya Baja apabila dananya telah dikirim.
Dana itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581. Namun ternyata material baja itu tidak pernah dikirim ke CV ARL. ***