-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wako Tunggu Inkraah, Kepala BLH Belum Dicopot

| Agustus 31, 2013 WIB
PEKANBARU – Status terdakwa anak buahnya rupanya tak mengusik Wali Kota Firdaus MT untuk segera menonaktifkan Syafrudi Sayuti sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Pekanbaru. Firdaus beralasan, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tersebut masih menjalani persidangan dan belum diputus bersalah atau tidak.

"Penonaktifan itu baru dilakukan kalau dia sudah divonis dan memiliki ketetapan hukum tetap. Sekarang kan baru terdakwa dugaan korupsi. Jadi dia masih tetap menjalankan aktivitasnya," alasan Wako.

Firdaus Mt sendiri memastikan pihaknya selaku atasan Sayuti sudah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru untuk memberikan bantuan hukum. Dikatakannya, memanga salah satu fungsi Bagian Hukum Setdako adalah membantu menyelesaikan permasalahan pejabat atau PNS di lingkungan Pemko yang berhubungan atau terjerat kasus hukum.

Syafrudin Sayuti Senin (19/8) kemarin kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa service Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) atau bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) saat dirinya masih menjabat sebagai Kadishubkominfo tahun 2010 lalu. Ditaksir kerugian negara akibat perbuatan Sayuti sebesar Rp261 juta lebih dari anggaran senilai Rp5 miliar .

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayuti yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek memerintahkan salah seorang bawahannya untuk merubah bentuk proyek dari swakelola menjadi Penunjukan Langsung (PL). Perintah itu disampaikan secara lisan, dan tidak melalui perubahan administrasi. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perbuatan tersebut diancam pidana penjara dan denda .

Prihatin atas kejadian yang menimpa Sayuti, Firdaus kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar lebih hati-hati dalam mengelola anggaran dan tertib administrasinya.
"Memang nominalnya kecil. Tapi ini bukan soal nilai, tapi soal kelalaian dalam ketertiban administrasi. Saya minta administrasi harus tertib dan benar,” kata Firdaus. *3