-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penangkapan Pekerja Objek Jaminan Fidusia di Lhokseumawe Dipertanyakan

| Desember 26, 2019 WIB




KILAS RIAULhokseumawe -- Seorang Pekerja Eksekusi Objek Jaminan Fidusia di Lhokseumawe ditangkap polisi. Pria bernama Novi Priantoro  (40) ini ditangkap  di depan Simpati Star. Saksi mata di lokasi menyebut penangkapan Novi disaksikan orang banyak. Ia dibekuk dan diborgol petugas kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Senin (23/12/2019).
Ia ditahan atas penarikan satu unit mobil Mitsubushi Galan Sedan tahun 1998 dengan Nomor Fidusia 0011001633 – 001 dengan total jaminannya Rp46.320.000. Fidusia atas mobil bernomor BPKB A7918434B itu   ditandatangani Kepala Devisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia atas nama Ardiansyah SH MH Nip.196307131983031001 bersama pihak PT Verena Multi Finance Tbk.


Akte fidusia Verena Multi Finance dengan konsumen


Ciara, istri Novi Priantoro kepada awak media mengaku  saat ini ia menanti suaminya pulang. Ia juga  meminta kepastian hukum atas pekerjaan suaminya selama ini yang dianggap sebagai Pekerja Eksekusi Objek Jaminan Fidusia.

“Saya tidak mengerti hukum, Bang. Namun suami saya selama ini bilang jika mereka itu bekerja memiliki sertifikasi dari SPPI dan ada fidusia. Katanya itu pekerjaan resmi dia, Bang. Namun saat ini saya sudah tidak mengerti lagi bang di mana suami saya.  Katanya sudah ditangkap di Polres Lhokseumawe dan tanpa pemberitahuan dengan saya,” tutur Ciara, Rabu (25/12/2019).   

Yang juga membuat istri Novi miris adalah adanya imbauan yang disebar di media sosial terkait penangkapan suaminya.

Ass rekan2, apabila ada diantara rekan2 atau family nya yg pernah ditarik mobil (leasing) secara paksa oleh debt collector yang mengaku2 dari BAIS/BIN dan dimintai uang oleh ybs, maka dapat ke polres untk membuat pengaduan, Karena org nya sdh tertangkap, tks

Pernyataan itupun menjadi viral dan belum diketahui siapa sumber dari kiriman tersebut dan mengirimkan foto Pekerja Eksekusi Jaminan fidusia ke semua media sosial.



Ia meminta  APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) bertanggung jawab atas sertifikasi yang mereka gadang-gadang selama ini. 

"Lihatlah, semua pada diam dan suami saya menjadi korban atas pekerjaan resmi yang mereka katakan. Saya harap pihak terkait seperti SPPI, APPI, dan OJK Ikut menjembatani penyelesaian kasus suami saya,” katanya memelas.

Penasehat hukum Olo P Marbun SH Mhum menyatakan, perjanjian fidusia adalah perjanjian utang-piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Namun yang satu ini sudah pindah tangan dan tidak bayar 6 tahun.

Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berikrah-ikrah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran Perjanjian Fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Penangkapan pekerja objek jaminan fidusia itu menurut rekan Novi karena dia menarik mobil salah seorang oknum tentara yang kredit di Verena Multi Finance dan sudah menunggak 6 tahun. 

Dalam hal kasus yang menimpa Novi diduga Polres Lhoksumawe memaksakan kasus perkara tersebut naik, tanpa melihat apakah pelapor mempunyai legalitas dalam membuat laporan.

"Novi ini orangnya tidak pandang bulu dalam melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, dia tangkap aja semua mobil mobil yang namanya sudah menunggak," ucap  penasehat hukum Olo P Marbun SH Mhum pada awak media.

Perkara ini menurutnya      tidak memiliki kekuatan hukum di mana  Polres Lhoksumawe menerima laporan tanpa hak atas pelapor dan mencoba menerima laporan tanpa hak lapor.

“Mereka tidak memiliki kekuatan hukum dalam penerimaan laporan tersebut. Di mana pelapor harus memiliki yang namanya BPKB atau surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan mereka (pekerja objek jaminan fidusia) dalam melakukan eksekusi dan memiliki yang namanya fidusia itu sudah menjadi hak mereka dalam mengamankan unitnya,”  tanda Marbun. 

 Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan,  melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, saat coba dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut namun tidak ada jawaban. (Oce Satria/MS)