-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rusli Serius, Septina Asyik Ngobrol

| November 06, 2013 WIB


sentanapersPEKANBARU -- Istri pertama RZ, Septina Primawati terlihat datang lebih awal sekitar pukul 09.57 WIB  pada persidangan tipikor yang akan dijalani suaminya. Ia langsung menuju ruang sidang memutar melewati ruang Juru Sita. Septina yang mengenakan baju kurung warna kuning, disalami sejumlah orang.

"Alhamdulillah saya sehat, bapak juga sehat. Kalau anak-anak ndak datang, mereka kan lagi kuliah di Malaysia dan Thailand," kata Septina menjawab sentanapers.

Tepat pukul 10.09 WIB persidangan dibuka oleh Ketua majelis hakim yang juga ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH. Hakim anggota lainnya adalah I Ketut Suarta, SH dan Rahkman Silaen SH. Setelah menanyakan identitas dan memperkenalkan 11 penasehat hukum terdakwa, JPU membacakan dakwaan untuk RZ .

RZ yang mengenakan kemeja putih lengan pendek, celana pentalon dan sepatu kulit warna hitam berpostur rendah serta kaus kaki warna belang abu-abu hitam itu terlihat serius menyimak dakwaan Jaksa KPK. RZ terlihat fokus membaca berkas dakwaan yang ia dipegang terutama mengenai perkara kehutanan.


Kondisi sebaliknya justru terlihat pada istri RZ, Septina yang duduk di deretan depan bangku pengunjung. Perempuan tersebut tampak asyik mengobrol dengan dua perempuan lain yang menemaninya. Sesekali ia terlihat bicara sambil menunjuk-nunjuk layar gadged perempuan sebelahnya.

Dakwaan dari berkas dakwaan beregistrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR, berisi tuduhan dan tuntutan atas 3 kasus yakni satu perkara dugaan korupsi kehutanan dan dua perkara suap Revisi Perda Pekan Olaharaga Nasional (PON) XVIII Riau.

Jaksa Penuntut KPK menjerat Rusli Zainal, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya pada sangkaan ketiga, Rusli juga didakwa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak, terdakwa dituduh telah memperkaya berbagai perusahaan ratusan miliar yang merugikan keuangan negara.

Usai pembacaan dakwaan hampir 2,5 jam, tim penasehat hukum meminta JPU mengoreksi salah penulisan Komisi X DPRI pada halaman 42 tapi di halaman 42 surat dakwaan ditulis Komisi IX. JPU akhirnya mengakui kekeliruan tersebut dan menyebut yang benar adalah Komisi X.

Yang istimewa, permintaan penasehat hukum kepada Hakim Ketua untuk membacakan keberatan pada sidang pertama dikabulkan Hakim Ketua. Penasehat hukum keberatan atas tuduhan bahwa terdakwa memahami hal-hal teknis perizinan kehutanan padahal terdakwa saat menandatangani izin baru menjabat 3 bulan yakni Februari 2004, sejak dilantik pada 21 November 2003. Padahal Kepala dinas Kehutanan saat itu Ir Suada Tasman sebenarnya sudah berpengalaman dan tahu aturan teknis dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Sesuai kebiasaan, tidak normal untuk urusan itu Kadinas memintakan nota Dinas pada gubernur, tapi Ir Syuhada Tasman justru membuat nota dinas. Ir Suhada Tasman sendiri sudah divonis atas kasus penerbitan izin kehutanan tersebut. Penasehat hukum mengatakan tak seharusnya terdakwa dijerat untuk kasus penerbitan izin tersebut. (Oce)