-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ombudsman Minta Tim Gugus Tugas Awasi Rokok yang Diduga Tertular Corona

| Mei 06, 2020 WIB


KILAS RIAU, PEKANBARU -- Heboh karyawan PT HM Sampoerna positif COVID-19 membuat masyarakat bertanya-tanya: amankah rokok produksi PT Sampoerna?

Ombudsman RI Perwakilan Riau mengharapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Riau dan juga Pekanbaru melalui tim terkait agar turut mengawasi peredaran rokok yang diduga tertular COVID-19.

"Pengawasan yang dilakukan Gugus Tugas tentu juga harus diiringi dengan kewaspadaan seluruh masyarakat dalam melindungi diri dari penyebaran Covid 19," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, H Ahmad Fitri SE, seperti dikutip  Koranmx.com, Selasa (5/5/2020).

Ahmad Fitri, meminta agar masalah dugaan 'Rokok' yang belum ada kepastian aman dari virus COVID-19, perlu disikapi. "Kami juga akan kordinasi dengan Gugus Tugas di Riau dan Pekanbaru," ucapnya.

Selain itu Ahmad Fitri, berpesan agar Dinas Kesehatan Riau dan Dinas Perdagangan harus jemput bola juga dalam masalah ini, agar ada kepastian aman dari virus. " Ombudsman Riau juga akan kordinasi ke Kementerian Kesehatan serta pihak Dinas Kesehatan Riau," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra Mimi Yuliani Nazir APT MM, mengaku belum terima surat edaran yang mengatakan kalau rokok Sampoerna itu aman dari  COVID-19. "Kalau itu ada tentunya akan menjadi acuan bagi kami, tapi belum ada sama sekali," jelasnya, Senin (4/5/2020) kemarin

Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Pekanbaru, mengaku kalau mereka hanya menunggu pernyataan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) mengenai aman atau tidaknya rokok Sampoerna. Hal ini terkait adanya karyawan dari Pabrik PT Sampoerna terpapar COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Disperidag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut,  Disperidag tidak tahu mengenai apakah virus itu lengket atau tidaknya. Karena yang tahu itu adalah orang dari pihak kesehatan.

"Kalau masih diberikan izin oprasional dan izin edar, berarti secara teknis tidak ada persoalan,"katanya Ahad (3/5/2020) kemarin.

Ingot Ahmad Hutasuhut, juga menyampaikan, untuk menyatakan hal tersebut, ia tidak punya kompetensi. Sebab takut menyalahi, karena stakeholdernya adalah pihak terkait mengenail hal tersebut.

"Saya rasa kalau virus itu lengket dan menyebarkan pada perokok, tentunya produk tersebut tidak boleh untuk dijual oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita menunggu saja dari pihak yang berwenang," jelasnya. ***