Pengumuman pengunduran batas waktu pengajuan proposal KIPP 2020 tertuang dalam surat Nomor B/97/PP.00.05/2020 tentang Pengunduran Batas Waktu Pengajuan Proposal Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa tersebut, disampaikan bahwa perpanjangan waktu ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta untuk mempersiapkan dengan baik proposal inovasi pelayanan publiknya.
Selain itu, pengunduran waktu pengajuan proposal KIPP 2020 yang semula dijadwalkan hingga 26 April 2020 ini, merupakan imbas dari beralihnya sebagian besar fokus penyelenggara pelayanan publik pada upaya mengatasi pandemi COVID-19. Pengajuan proposal tetap dilakukan secara daring dengan menyertakan dokumen pendukung yang terkait melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (sinovik.menpan.go.id).
KIPP 2020 mengangkat tema Transfer Pengetahuan untuk Percepatan Inovasi Pelayanan Publik dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Indonesia Maju. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, KIPP ke-7 ini akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.
Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik tetap memberikan sosialisasi maupun bimbingan teknis terkait KIPP 2020 secara virtual melalui video conference. Peserta yang mengalami kesulitan selama pengisian proposal inovasi pelayanan publik juga dapat menghubungi help desk Sinovik pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB) melalui nomor telepon 081382082040. (rls/humaskemenpanrb)