-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Riau Imbau Warga Tak Pulang Kampung untuk Berlebaran, Perbatasan Dijaga Ketat

| April 24, 2020 WIB





KILAS RIAU, PEKANBARU -- Gubernur Riau, Syamsuar meminta masyarakat tidak mudik atau pulang kampung saat lebaran. Hal ini mengingat   penyebaran virus corona atau COVID-19 masih mengkhawatirkan. 
Jika pulang pun,  yang  mudik juga akan diisolasi di daerah tujuan karena kondisi Riau yang merupakan zona merah COVID-19.

Yang pasti kalau memang sayang sama keluarga jangan dulu mudik lebaran sampai kondisi betul-betul stabil,'' kata Gubri usai melakukan musrembangnas secara online, Rabu (22/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru. 

Syamsuar menyebut, untuk mengantisipasi situasi jelang lebaran  ia juga akan memberlakukan pengawalan ketat di perbatasan. Dilakukan pemeriksaan setiap orang yang keluar atau masuk ke Riau.

Mantan Bupati Siak ini, juga mengingatkan, imbauan tak pulang kampung ini juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui SE Gubernur Riau, dengan nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang Mudik Lebaran Idulfitri.

''Jadi kita tidak hanya mengimbau warga tapi juga diberlakukan ketat untuk ASN maupun non ASN,'' jelasnya.

SE ini tambahnya, untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah.

Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Kecualii bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.

''Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan dalam SE ini, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,'' pungkasnya. (Oce/HN)