“Saat ini terdapat delapan permohonan izin milik Indomaret yang masih terletak di meja saya dan belum disetujui,” kata M Noer kepada wartawan. Dijelaskannya bahwa pihaknya masih belum mengeluarkan izin operasional baru untuk ritel tersebutt, termasuk untuk mobil toko (moko) yang beberapa waktu lalu banyak diprotes pedagang.
Untuk delapan permohonan izin milik Indomaret yang belum dikeluarkan Pemko, dikatakan M Noer karena pihak pemohon tidak menyerahkan peta lengkap tentang jumlah gerai yang akan dibuka serta gerai yang sudah dibuka di Pekanbaru. Pihak Indomaret hanya menyerahkan peta yang tidak lengkap
. “Karena itu kami minta dilengkapi lagi. Tapi sampai sekarang belum juga diserahkan,” katanya. Ditegaskan, Pemko Pekanbaru tidak berhenti melakukan penertiban pada gerai atau toko waralaba tersebut.
M Noer juga menegaskan bila ada keluhan masyarakat Pemko wajib menanggapi dan mengambil tindakan. Apalagi jika toko tersebut memang tidak memiliki izin. Beberapa waktu lalu Pemko Pekanbaru sudah melakukan razia dan penertiban beberapa gerai yang tak mampu menunjukkan surat izin operasional. Karena itu aparat Satpol PP langsung menyegel gerai yang terkena razia.
Sementara itu upaya teguran dan tindakan tegas Pemko kepada pihak Indomaret juga telah dilakukan, seperti berkeliarannya mobil toko (moko) ke kompleks-kompleks perumahan yang diprotes pedagang dan pemilik warung-warung. *3
