-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Siak Hulu Sosialisasi Bahaya Karhutla

| Februari 07, 2014 WIB
SIAK HULU, KilasRiau – Kabut asap yang saat ini mulai marak akibat pembakakaran lahan hutan mendapat perhatian dari Polsek Siak Hulu. Jumat (7/2) Kapolsek Siak Hulu Kompol H Hermawi turun langsung ke beberapa desa di wilayah hukum Polsek Siak Hulu melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan hutan.

Kapolsek yang didampingin beberapa personil Polsek Siak Hulu mendataangi satu persatu kantor desa dan menempelkan spanduk dan stiker himbauan. Menurut Kompol H Hermawi, kegiatan yang dilakukan bersama para aparat desa ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian agar bahaya kebakaran hutan tidaka makin berkembang dan masyarakata diharapkan punya kesadaran akan bahayanya kebakaran lahan hutan.

“Kepada masyarakat selain kita himbau agar bisa mengendalikan diri untuk tidak terlibat dalam pembakaran lahan hutan, juga kita sosialisasikan beberapa peraturan perundang-undangan yang menyangkut masalah hutan dan lingkungan hidup. Mudah-mudahan dengan aksi yang kita lakukan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat,” tutur Hermawi kepada Pekanbaru MX.
Beberapa UU yang turut disosialisasikan kepada masyarakat diantaranya UU kebakaran Hutan dan Lahan, UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (d), pasal 78 ayat 3 dan 4, UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan UU no 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Menurut Kompol Hermawi tanggapan masyarakat di pedesaan yang ia datangi cukup baik dan antusias., “Masyarakat juga merasakan bahayanya kabut asap akibat kebakara lahan hutan ini. Ini yang penting,” pungkas Kompol Hermawi. *3