Laporan Eka Satria, Pekanbaru
BANYAKNYA perizinan yang bermasalah di Kota Pekanbaru membuat Badan Pelayanan Terpadu (BPT) menjadi sorotan banyak pihak. Namun dalam praktek di lapangan ternyata pemicu munculnya protes dari sebagian warga adalah karena tidak sinkronnya pemahaman aparat di tingkat bawah seperti Ketua RW maupun pengawasan SKPD teknis.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH menanggapi persoalan perizinan tersebut, mencontohkan kasus izin tower milik salah satu provider di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Menurut politisi partai Demokrat ini, dalam tinjauannya ke lokasi diperoleh informasi bahwa sang ketua RT setempat membuka pintu izin pendirian sementara warga tempatan menolak.
“Padahal Walikota Pekanbaru pun tengah melakukan kebijakan moratorium izin tower,” ungkap Kamaruzaman. Setakat ini, atas temuan Komisi I tersebut pihak instansi terkait yakni Dishubkominfo Pekanbaru sudah mengeluarkan surat perintah bongkar tower yang dianggap ilegal tersebut.
Terkait pemberian izin, Wako Firdaus MT dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan izin-izin di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu telah menjelaskan bagaimana mekanisme perizinan yang di Pemko Pekanbaru. Untuk seluruh perizinan yang dikeluarkan tetap mengacu pada satu pintu yakni Badan Pelayan Terpadu (BPT).
"Mekanisme pengurusan izin melalui BPT. Tapi, menyangkut pengawasan dan pembinaan menjadi kewenangan SKPD tekhnis," jelas Firdaus. Lebih jauh dikatakannya bahwa induk dari semua perizinan itu adalah di izin prinsip yang dikeluarkan oleh Walikota baru diikuti perizinan lainnya dari BPT dan pengawasan ada di SKPD. Apa yanag dikatakan Wako tentang adanya kekurangan dalam kordinasi memang ditemukan di lapangan. Misalnya izin yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan bangunan (Distaruba) atas tower di jalan Cipta Karya yang sempat diprotes warga karena pembangunan sebuah tower berada di atas ruko setinggi 5 meter tanpa persetujuan masyarakat sekitar. Sementara dalam kasus ini Dishubkominfo juga memiliki kewenangan pengawasan seperti dikeluarkannya surat perintah bongkar pada tower lainnya di jalan Cipta Karya tersebut.
"Supaya izin yang diterbitkan nantinya tidak menyalahi aturan yang telah ada. perizinan yang diterbitkan oleh BPT mesti mengacu pada izin prinsip yang diterbitkan Walikota," kata Firdaus menegaskan lagi.***
BANYAKNYA perizinan yang bermasalah di Kota Pekanbaru membuat Badan Pelayanan Terpadu (BPT) menjadi sorotan banyak pihak. Namun dalam praktek di lapangan ternyata pemicu munculnya protes dari sebagian warga adalah karena tidak sinkronnya pemahaman aparat di tingkat bawah seperti Ketua RW maupun pengawasan SKPD teknis.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH menanggapi persoalan perizinan tersebut, mencontohkan kasus izin tower milik salah satu provider di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Menurut politisi partai Demokrat ini, dalam tinjauannya ke lokasi diperoleh informasi bahwa sang ketua RT setempat membuka pintu izin pendirian sementara warga tempatan menolak.
“Padahal Walikota Pekanbaru pun tengah melakukan kebijakan moratorium izin tower,” ungkap Kamaruzaman. Setakat ini, atas temuan Komisi I tersebut pihak instansi terkait yakni Dishubkominfo Pekanbaru sudah mengeluarkan surat perintah bongkar tower yang dianggap ilegal tersebut.
Terkait pemberian izin, Wako Firdaus MT dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan izin-izin di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu telah menjelaskan bagaimana mekanisme perizinan yang di Pemko Pekanbaru. Untuk seluruh perizinan yang dikeluarkan tetap mengacu pada satu pintu yakni Badan Pelayan Terpadu (BPT).
"Mekanisme pengurusan izin melalui BPT. Tapi, menyangkut pengawasan dan pembinaan menjadi kewenangan SKPD tekhnis," jelas Firdaus. Lebih jauh dikatakannya bahwa induk dari semua perizinan itu adalah di izin prinsip yang dikeluarkan oleh Walikota baru diikuti perizinan lainnya dari BPT dan pengawasan ada di SKPD. Apa yanag dikatakan Wako tentang adanya kekurangan dalam kordinasi memang ditemukan di lapangan. Misalnya izin yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan bangunan (Distaruba) atas tower di jalan Cipta Karya yang sempat diprotes warga karena pembangunan sebuah tower berada di atas ruko setinggi 5 meter tanpa persetujuan masyarakat sekitar. Sementara dalam kasus ini Dishubkominfo juga memiliki kewenangan pengawasan seperti dikeluarkannya surat perintah bongkar pada tower lainnya di jalan Cipta Karya tersebut.
"Supaya izin yang diterbitkan nantinya tidak menyalahi aturan yang telah ada. perizinan yang diterbitkan oleh BPT mesti mengacu pada izin prinsip yang diterbitkan Walikota," kata Firdaus menegaskan lagi.***