-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RZ Pernah Perintahkan Audit Proyek Sebelum Dana Cair

| Januari 24, 2014 WIB

Rusli Zainal Berbincang dengan beberapa saksi

LANJUTAN sidang kasus suap PON XVII Riau atas terdakwa Rusli Zainal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Kamis (23/1/2014). Sidang masih menghadirkan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum.

Danang Siswanto, mantan Project Manager (PM) pembangunan Main Stadium dihadirkan sebagai saksi pertama. Selain sebagai PM, saksi juga duduk di komite KSO yang terdiri dari perwakilan beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan main stadium dan lapangan menembak.

JPU mempertanyakan bagaimana proses pembangunan main stadium yang dikatakan tersendat. Menurut pengakuan saksi dari audit fisik yang dilakukan BPKP pada bulan Januari 2012 ternyata main stadium diperkirakan masih membutuhkan dana sebesar 80 miliar. Selain itu dari audit tersebut BPKP ternyata tak mengakui beberapa item seperti plafon dan lain-lain. Padahal kata saksi barang-barang seperti lampu sudah tersedia.

Ia kemudian memerintahkan pelaksana pekerjaan agar memasang lampu-lampu agar. Pekerjaan dapat diakui BPKP.

Terkait penambahan biaya akibat perubaham pemindahan venue menembak oleh RZ selaku Gubernur dan PB PON, saksi mengaku tak diberitahu apa alasannya.

"Dari audit BPKP, saksi pernah dipanggil BPKP yang meminta KSO menyiapkan segala dokumen. Kemudian saat dilakukan potret fisik oleh BPKP diketahui proyek masih membutuhkan penambahan anggaran kurang lebih Rp19 miliar," tutur saksi.

Selaku manajer proyek main stadium tenyata saksi juga tidak mengetahui pengumpulan uang ke konsorsium diperuntukan bagi DPRD agar revisi Perda 05/06 bisa dilakukan. Tapi ia tetap melakukan pengumpulan uang. Hanya saja tak ada tanggapan

"Pada 1 Januari 2012 saya menghubungi KSO meminta satu miliar tapi tak ada tanggapan,",kata saksi. Anehnya kepada Rahmad Syahputra selaku manajer keuangan konsorsium, PT Adhi Karya menyerahkan tunai Rp825 juta.

Saksi terakhir mengingat pernah ada uang masuk ke rekening konsorsium, tapi uang tersebut ditarik Rahmad dan kemudian dibelikan dolar. Tapi hal tersebut oleh Rahmat tidak dilaporkan kepada saksi selaku atasannya di Konsorsium.

Bahkan uang sebesar Rp2,7 miliar milik konsorsium yang kemudian diketahui dibelikan dolar dan diserahkan kepada Lukman Abbas di Jakarta, saksi tidak tahu.

JPU mempertanyakan jika saksi tidak tahu, lalu uang kas milik KSO siapa yang mengawasi. Saksi tidak dapat menjawab.

Saksi tidak tahu uang Rp900 juta dimaksudkan untuk revisi perda 05/06 . Yang ia tahu hanya Rp1,8 miliar untuk revisi Perda sewaktu ia mengikuti pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin.

Saksi mengakui RZ selaku gubernur pernah menyatakan ada anggaran Rp70 miliat untuk menyelesaikan proyek. Tapi saksi tak tahu dan bingung, kenapa dana tidak bisa dicairkan. Ia tidak tahu di mana tersangkutnya.

Saat ditanya penasehat hukum terdakwa, apakah saksi mencium adanya penumpang gelap dalam kasus ini? Saksi menjawab tidak tahu. Penasehat Hukum menyatakan patut dicurigai ada penumpang gelap di mana Rahmad selaku manejer keuangan komite manajemen KSO sampai harus menukarkan uang dengan dolar, untuk kepentingan apa dan siapa hingga harus menggunakan dolar? Saksi mengaku tidak mengetahui.

Terdakwa RZ menanggapi kesaksian Danang mengatakan adalah kewajiban pemprov tentang anggaran Rp70 miliar. Dan itu tertuang dalam APBD, tapi pencairannya ada pada pengguna anggaran.

RZ juga mengatakan pernah minta audit teknis proyek, baru pembayaran bisa dilakukan.

"Hal itu juga diketahui BPKP dengan due deligent. Saya 3 kali berkirim surat ke BPKP mengkonsultasikan masalah ini," tanggap terdakwa RZ. ***