![]() |
| Jaksa KPK Riyono SH |
Hal itu terungkap dari kesaksian Rahmad Syahputra dan Wagiman di persidangan RZ, Kamis (23/1/2014) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Padahal sebelum tertangkap, ia sudah ditelpon Eka Dharma Putra dari Dispora untuk membatalkan penyerahan. Pembatalan tersebut diminta Wagiman dari PT PP karena aksi penyerahan sudah tercium dan ada yang mengikuti.
"3 April 2012 uang sudah terkumpul. Saya akan antar ke gedung dewan. Waktu itu Eka mengatakan penyerahan batal karena ada yang mengikuti. Saya balik ke kantor. Tapi kemudian saya ditelpon Eka Dharma Putra minta uang diserahkan kembali," tutur saksi Rahmad.
Penyerahan uang sejumlah 900 juta diserahkan di rumah M Faisal Aswan di komplek perumahan Aur Kuning. Saat itulah ia ditangkap KPK dan langsung dibawa ke Jakarta.
Adanya tekanan dari anggota dewan tersebut juga diceritakan saksi Wagiman. Ia pernah menanykan kepada saksi Rahmad saat di tahanan KPK di Jakarta. Ia tanyakan mengapa Rahmad tetap nekad menyerahkan padahal sudah diingatkan aksi mereka ada yang mengikuti.
"Saudara Rahmad mengakui ia ditekan saudara Eka Dharma Putra dan anggota dewan. Makanya ia akhirnya melakukan penyerahan sore itu juga," jelas saksi Wagiman.
Terkait asal uang tersebut menurut saksi Rahmad Syahputra, pada Maret 2012 ia diperintahkan Lukman Abbas mengumpulkan uang Rp1,8 miliar kepada sejumlah anggota konsorsium. Ia lalu berhasil mengumpulkan Rp455 juta dari PT PP, Rp319 juta dari PT Adhi Karya dan Rp126 juta dari PT Wijaya Karya . Uang itu diakuinya untuk anggota DPRD Riau terkait revisi Perda 5/08 dan 6/10.
Saksi Rahmad Syahputra juga mengakui pernah menyerahkan uang Rp2 milar di Jakarta kepada seseorang bernama Yudi yang diketahui kemudian menyerahkan kepada Lukman Abbas.
Beberapa saksi lain seperti Satyo Priambodo dan Nugoho Agung Sunyoto hanya menjelaskan alur hubungan kerja antar KSO di konsorsium. Belum ada kesaksian menyinggung hubungan siknifikan dengan terdakwa. *3
