PEKANBARU, KilasRiau -- Kegelisahan para pedagang kaki lima dan pedagang keliling atas keberadaan Indomaret dan Alfamart segera terjawab dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Waralaba oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD. Selanjutnya dewan akan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda tersebut agar menjadi payung hukum bagi semua pihak.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wahyudianto SH mengungkapkan sesuai proses pembentukan Perda, maka Ranperda tersebut nanti akan diujipublikkan, dimana masyarakat termasuk para pedagang kaki lima, pedagang kelililing dan pedagang kecil lainnya bisa menyampaikan aspirasinya.
“Pemko sudah menyerahkan Ranperda Waralaba, tentu akan segera dibahas oleh Pansus. Kedepannya akan jelas diatur keberadaan Alfamart dan Indomaret,” ungkap Wahyudianto, Rabu (25/12).
Protes atas keberadaan waralaba Indomaret dan Alfamart beberapa kali disampaikan sejumlah pedaganag kecil dan pedagang keliling yang tergabung dalam Serikat Pedagang Keliling (SPK) Pekanbaru ke DPRD. Terakhir Senin (23/12) lalu mereka juga melancarkan aksi unjuk rasa ke gedung dewan.
Para pedagang keliling selain protes keberadaan gerai Indomaret dan Alfamart yang menjamur dan sangat rapat, juga mempertanyakan gerai mobile (toko berjalan) milik Indomaret yanga beroperasi di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Keberadaan gerai mobile tersebut sangat mencolok bersaing dengan pedagang keliling dan warung-warung milik warga.
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH juga menganggap bila dalam aturan tidak ada perizinan mobil toko maka dipastikan keberadaannya ilegal.
“Prinsipnya, kalau mereka keluar dari aturan dalam perizinan maka dipastikan Alfamart dan Indomaret itu ilegal. Dalam perizinan tidak ada mobil box untuk menjalankan usaha mereka. Maka itu diluar dari konsep perizinan yang diberikan pemerintah,” jelas Kamaruzaman. ***.
-->
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wahyudianto SH mengungkapkan sesuai proses pembentukan Perda, maka Ranperda tersebut nanti akan diujipublikkan, dimana masyarakat termasuk para pedagang kaki lima, pedagang kelililing dan pedagang kecil lainnya bisa menyampaikan aspirasinya.
“Pemko sudah menyerahkan Ranperda Waralaba, tentu akan segera dibahas oleh Pansus. Kedepannya akan jelas diatur keberadaan Alfamart dan Indomaret,” ungkap Wahyudianto, Rabu (25/12).
Protes atas keberadaan waralaba Indomaret dan Alfamart beberapa kali disampaikan sejumlah pedaganag kecil dan pedagang keliling yang tergabung dalam Serikat Pedagang Keliling (SPK) Pekanbaru ke DPRD. Terakhir Senin (23/12) lalu mereka juga melancarkan aksi unjuk rasa ke gedung dewan.
Para pedagang keliling selain protes keberadaan gerai Indomaret dan Alfamart yang menjamur dan sangat rapat, juga mempertanyakan gerai mobile (toko berjalan) milik Indomaret yanga beroperasi di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Keberadaan gerai mobile tersebut sangat mencolok bersaing dengan pedagang keliling dan warung-warung milik warga.
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH juga menganggap bila dalam aturan tidak ada perizinan mobil toko maka dipastikan keberadaannya ilegal.
“Prinsipnya, kalau mereka keluar dari aturan dalam perizinan maka dipastikan Alfamart dan Indomaret itu ilegal. Dalam perizinan tidak ada mobil box untuk menjalankan usaha mereka. Maka itu diluar dari konsep perizinan yang diberikan pemerintah,” jelas Kamaruzaman. ***.
-->
