-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Sapu Bersih Spanduk Caleg

| Desember 26, 2013 WIB

PEKANBARU, sentanapers – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengambil sikap tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru. Pihak Bawaslu didampingi personil Satpol PP Rabu (25/12) melakukan pembersihan alat peraga kampanye di beberapa zona. Puluhan spanduk dan baliho diturunkan dan diamankan Bawaslu.

“Kami membagi tiga zona untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut. Zona 1 dikordinasi oleh anggota Panwaslu Pekanbaru, Indra Dinata dan ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin dengan daerahnya Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Lima Puluh,” kata Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Penertiban untuk zona 2 meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Pesisir, Tenayan Raya, dan Kecamatan Sail. Di zona 2 ini komisioner Bawaslu Rusidi Rusdan dan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi memantau langsung proses penertiban. Sementara untuk zona 3 yang meliputi Kecamatan Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bukit Raya, dan Kecamatan Tampan dipantau Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Chandra dan Fitri Heriyanti dari Bawaslu Riau.

Dijelaskan Rusidi Rusdan, larangan pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya berlaku pada alat transportasi umum milik BUMN dan BUMD. Larangan juga menyeluruh pada trotoar, atau bahu jalan, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, badan sungai, saluran, kawasan militer, bangunan fly over, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), kawasan taman kota, pohon pelindung, kawasan monumen atau tugu, halte bus, pos polisi, pos jaga, dan bangunan ATM.

“Baliho harusnya hanya boleh dipasang 1 unit per kelurahan untuk masing-masing parpol dan caleg. Artinya akan ada 684 baliho di Kotya Pekanbaru dari total 12 parpol memasang baliho di 57 kelurahan,” ungkap Rusidi. 

Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara baliho dan spandiuk. Baliho atau papan reklame atau billboard hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan atau visi, misi, program, jargon, sementara caleg hanya boleh menggunakan media spanduk ukuran maksimal 1,5 x 7 meter*3