Pada nota dinas saksi menuliskan bahwa data-data yang diberikan dalam laporan nota dinas dapat diberikan rekomendasi bagi perusahaan pemanfaatan hutan tanaman industri pada hutan alam.
"Saya mengaku salah memberikan rekomendasi itu. Waktu iti saya tidak berpikir implikasi yuridisnya," aku saksi terbata-bata. Ia mengaku sebenarnya fokus dirinya waktu itu hanya mengenai target penerimaan negara dari pemanfaatan hasil hutan.
Seluruh RKT dan BKT disahkan terdakwa, saksi baru mengetahuinya setelah informasi mengenai itu datang di kantornya. Sebelumnya saksi tak memperkirakan terdakwa sebagai Gubernurlah yang akan menandatangani pengesahan RKT dan BKT atas hutan alam yang diminta berbagai perusahaan.
Saksi terlihat bingung saat JPU meminta pengetahuan saksi tentang RKT dan BKT, apakah ditujukan untuk hutan tanaman atau hutan alam. Saksi setelah berpikir lama menjawab, "sebenarnya untuk hutan tanaman, tapi kadang-kadang dipakai juga untuk hutan alam,"
"Ya saya mengaku ada kesalahan saya. Dan saya tahu itu bukan kewenangan saya memberikan rekomendasi," jawab saksi. *3
Powered by Telkomsel BlackBerry®
