-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan Dana Kampanye Belum Direspon Parpol

| Desember 23, 2013 WIB

PEKANBARU, KilasRiau -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah melayangkan surat resmi kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2014. Surat tersebut berisi himbauan agar parpol segera menyerahkan laporan dana awal kampanye (DAK) sebelum 27 Desember 2013.

Meski sosialisasi mengenai hal itu sudah dilakukan sejak lama, namun dari penjelasan ketua KPU Riau T Edy Sabli, respon partai politik dan para caleg masih belum seperti yang diharapkan.

“Sampai hari ini belum ada satu partai pun yang menyerahkan laporan Dana Awal Kampanyenya.Sosialisasi sudah lama kami lakukan,” kata Edy Sabli.

Sesuai peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014, semua dana yang menyangkut kampanye wajib dilaporkan melalui daftar isian dana kampanye ke KPU.

Materi laporan mulai sumber penerimaan dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, laporan pembukaan dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan danpengeluaran dana kampanye dan daftar saldo dana kampanye.

Mengenai pelaporan dana kampanye, ditentukan dalam beberapa tahapan. Berdasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 tahap pertama pelaporan dana awal kampanye paling lambat diterima KPU kabupaten tanggal 27 Desember 2013. Selanjutnya tahap kedua, partai politik wajib
melaporkan rekening khusus (reksus), pemerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014. Terakhir tahap ketiga pelaporan paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

Untuk parpol yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi. Sementara sanksi jika tidak melaporkan dana kampanye pada tahap akhir, akan berimbas pada tidak dilantiknya caleg terpilih. *[eka satria]
-->