-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengesahan RKT Kehutanan Saksi Akui Ada Desakan dari Perusahaan

| Desember 23, 2013 WIB


PEKANBARU, KilasRiau -- Dari pemeriksaan saksi para mantan pejabat Dinas Kehutanan Riau di persidangan Rusli Zainal, banyak terungkap adanya upaya saling lempar tanggung jawab. Meskipun tahu ada aturan yang dilanggar namun dalam pemeriksaan di persidangan para saksi yang tersangkut penyelewengan perizinan membuat pengakuan beragam. 

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, misalnya mengakui ketidakpatuhan pejabat berwenang terhadap aturan Kemenhut dipengaruhi adanya desakan dari perusahaan.

Saksi Asral Rahman dalam kesaksian sebelumnya saat dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum RZ, apakah sewaktu menjabat Kadishut Riau tahu soal Keputusan Menhut No 10.1? Saksi mengaku tahu.

"Kalau tahu kenapa saksi membuat nota kepada terdakwa untuk disahkan izin tersebut," kejar Penasehat Hukum terdakwa.

Akhirnya diakui saksi, karena saat itu ia mendapat desakan dari usulan yang diajukan perusahaan. Pasalnya, sebelum terdakwa menjabat hal itu bisa dan biasa diputus oleh Gubernur.

Menurut saksi aturan berubah belakangan yakni tahun 2004 saat terdakwa menjabat keluarlah surat dari Kemenhut yang ditujukan kepada Mendagri yang meminta agar dilakukan pembatalan atas semua izin yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah terkait pemanfaatan hutan tanaman.

Anehnya, masih pengakuan Asral Rahman, dirinya ternyata pernah rebutan dengan terdakwa RZ untuk mengesahkan penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atas izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT).

"Waktu rapat koordinasi dengan staf saya terkait kehutanan, ada yang mengatakan bahwa BKT atau RKT merupakan wewenang gubernur bukan Kadishut. Awalnya, pernyataan itu tidak saya tanggapi. Tapi, begitu ada pengajuan BKT dari perusahaan kayu, Pak Rusli meminta untuk membawa berkas pengajuan ke dirinya. Karena Beliau ingin mengesahkannya," ungkap Asral.

Pengakuan ini seolah membalikkan kesaksian beberapa saksi lainnya yang mengisyaratkan terdakwa RZ bertindak sebagai pihak yang pasif.

Rusli Zainal terseret kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, selain kasus suap PON XVIII 2012, Riau. JPU KPK mendakwanya menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.*3