-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

5 Kontraktor BUMN Diduga Ikut Suap Rusli Zainal

| Desember 23, 2013 WIB

Terdakwa Rusli Zainal di sidang Tipikor

PEKANBARU, sentanapers -- Takdir Rusli Zainal terseret ke kursi saksi dan terdakwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru sepertinya sudah dimulai sejak tahun 2008. Saat itu, Gubernur yang juga mantan Bupati Inhil itu menjadi saksi untuk kasus yang menjerat dua Bupati yakni Bupati Kabupaten Pelalawan, Burhanuddin Husin dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS karena kasus pembalakan hutan.

Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2012 RZ juga harus bersaksi mengenai kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII tahun 2012. Saat itu yang menjadi terdakwa adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra.

RZ kembali diperiksa sebagai saksi Pada tanggal 25 Januari 2013, untuk kasus yang sama. Saat itu terungkap adanya dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli Zainal juga kerap disebut.

Pada kasus ini Rusli Zainal diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar 900 juta rupiah dari 1,8 miliar yang dijanjikan.

Selain tuduhan menyuap, dalam berkas dakwaan JPU KPK setebal 82 halaman disebutkan terdakwa RZ melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang alias suap dari lima kontraktor BUMN.

Hadiah uang paling banyak berasal dari PT Adhi Karya yang diserahkan terpisah sejumlah Rp 500 juta, kemudian Rp 852 juta, serta 427,7 ribu dolar dan 200 ribu dolar AS. Hadiah uang lain kepada terdakwa datang dari PT Pembangunan Perumahan (PP) sebesar Rp 1,3475 miliar, dari PT Wika sebesar Rp 550 juta, dan Rp 225 juta dari PT Waskita Karya.

"Padahal oleh terdakwa kan harusnya tahu atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK Riyono. *3/Oce Satria