sentanapers, PEKANBARU -- Kepercayaan yang diberikan kepada adik ipar ternyata menjadi bumerang. Demikian nasib nahas Yayan Hidayat (73) pensiunan TNI AD yang selama tigabelas tahun harus terbaring sakit di rumahnya di Jalan lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Sejak mengalami kelumpuhan akibat penyakit stroke yang dialaminya tahun 2000 lalu, ia kemudian memercayakan pengambilan uang pensiunan dirinya kepada adik iparnya, Sujarwoto (55).
Sayangnya kepercayaan sang kakak ipar oleh Sujarwoto alias Woto dipelintir untuk kepentingan dirinya sendiri. Hanya beberapa kali pengambilan uang pensiunan yang dilakukan sesuai prosedur, selanjutnya pada bulan keempat tersangka mulai berubah pikiran. Uang pensiunan serta uang lain dari asuransi Asabri milik Yayan Hidayat oleh Woto coba dikangkangi sendiri. Hanya beberapa bagian saja dari hak korban yang ia serahkan.
Untuk melancarkan usahanya menguasai pengambilan uang pensiun tersebut Tersangka pun nekad melakukan pemalsuan identitas, ia mengabaikan surat kuasa dan menggunakan identitas paksu termasuk menggunakan sidik jarinya sendiri seolah-olah dirinyalah yang menjadi penerima uang pensiunan dan asuransi milik Yayan Hidayat.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan hotel Dyan Graha tersebut berhasil menilap uang pensiunan korban sejak tahun 2000 hingga 2013 sebesar Rp 235 juta termasuk uang asuransi Asabri milik korban sebesar Rp 59 juta.
Sementara hak korban hanya diserahkan sesuka hati dan besarnya pun tak menentu. Korban tak mampu berbuat apa-apa lantaran stroke yang dideritanya.
Sampai akhirnya sang anak korban Agustiana Ronny (38)mengendus kebusukan tersangka. Selasa (24/12/2013) Ronny pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Kota.
Atas perbuatannya, tersangka Sujarwoto yang bertempat tinggal di Jalan Sukoharjo gang Asoka no 69, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Pekanbaru ini dijerat pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263, 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun.
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Yogi Samudera melalui Kanitserse Iptu Supriyanto membenarkan terjadinya tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut.
"Laporan saksi korban melalui anaknya sudah kita terima dan tersangka saat ini sudah ditahan,"kata Iptu Supriyanto menjawab sentana. ***
