DR Drs Wardoyo, yang pernah berdinas sebagai Kepala Bidang Penginderaan Jauh (Citra satelit) Planologi Kementerian Kehutanan RI yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli menjelaskan tugasnya berkaitan dengan pengumpulan data hutan via citra satelit.
Saksi menerangkan citra foto satelit yang dilakukan per tiga tahun sejak 1999 hingga sekarang salah satu manfaatnya adalah dapat diputuskannya penutupan lahan dengan berpedoman pada citra satelit.
Terkait perkara penyalagunaan izin pengelolaan hutan yang terjadi Riau, saksi mengaku pernah diminta penyidik KPK untuk melihat dan membaca peta untuk lahan hutan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman ( IUPHHK-HT) di areal hutan Kabupaten Pelalawan. Misalnya saja kondisi hutan tahun 2002 dibawah penguasaan CV Bhakti Praja Mulia kondisinya masih berupa hutan alam hingga 2007 terjadi pengurangan hutan primer.
Hal yang sama juga terlihat dalam citra satelit atas lahan dibawah penguasaan PT Selaras Abadi Utama, terjadi pengurangan hutan primer mencapai kurang lebih 3000 hektare. Secara keseluruhan menurut saksi lahan hutan di bawah penguasaan beberapa perusahaan yang mendapat IUPHHK-HT bisa terbaca dan tidak mungkin diingkari karena pemantauan benar-benar menggunakan kecanggihan teknologi.
Dengan citra satelit juga bisa dibedakan mana hutan alam mana hutan tanaman, baik melalui pembedaan warna maupun perbandingan antara pixel di foto dengan prakiraan objek sebenarnya.
Menurut saksi pada tahun 2002 kondisi hutan di Pelalawan masih berstatus hutan alam, sesuai pencitraan satelit. Namun pada tahun-tahun selanjutnya hingga 2007 terjadi pengurangan hutan alam mencapai ribuan hektare akibat penebangan hutan oleh berbagai perusahaan.
"Dengan demikian dari gambaran citra satelit ini terlihat hutan alam terus berkurang karena penebangan besar-besaran. Benar begitu?" tanya Hakim Bachtiar Sitompul. Saksi menjawab, benar citra satelit menggambarkan hal tersebut.
Terungkap pula bahwa luasan pengukuran lahan hutan bisa terjadi perbedaan mencolok hingga dua kali lipat antara apa yang tertuang di SK Bupati dengan data valid digital via citra satelit. Misalnya luas lahan sesuai SK Bupati Pelalawan untuk PT Selaras Abadi adalah 13.600 hektare, namun dalam pencitraan satelit luas yang terekam untuk kawasan dibawah PT Selaras Abadi mencapai 26.000 hektare hutan hasil penebangan.
"Saya tak bisa jawab kenapa bedanya njomplang begitu. Mungkin teknik menghitungnya beda, yang satu manual sementara kami menggunakan teknologi digital," kata saksi ahli menjawab pertanyaan penasehat hukum RZ.
Saksi ahli sempat kebingungan saat salah seorang penasehat hukum RZ mempertanyakan akurasi data. Pasalnya, pengambilan data terkait RKT dan BKT yang disahkan terdakwa pada 2004 diragukan apakah akurasinya bisa dipercaya bila timing pengambilan datanya dilakukan setahun sekali. [eka satria]***
Powered by Telkomsel BlackBerry®
