sentanapers, PEKANBARU -- Perubahan yang terjadi pada posisi kepala daerah terkait penonaktifan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau tidak memengaruhi dan menghambat kerja KPU. Karena berada pada domain yang berbeda, proses di birokrasi pemerintahan itu adalah urusan pemerintah.
Demikian dipastikan Ketua KPU Riau T Edi Sabli menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Pemilihan Gubernur Riau putaran kedua 27 November 2013, Rabu (13/11/2013) di Hotel Premiere Pekanbaru.
Demikian dipastikan Ketua KPU Riau T Edi Sabli menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Pemilihan Gubernur Riau putaran kedua 27 November 2013, Rabu (13/11/2013) di Hotel Premiere Pekanbaru.
Edi Sabli mengatakan kendati masa jabatan gubernur dan wakil gubernur defintif habis 20 November atau terjadi penonaktifan sebelum tanggal tersebut, masalah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) bukan urusan KPU Riau.
“Berkaitan dengan Gubernur Riau, sebenarnya itu bukan kewenangan KPU Riau. Kita tidak berada dalam ranah tersebut, tugas KPU hanya mepersiapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan menetapkan Gubernur Riau terpilih,” tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013 yang menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur periode 2008-2013. Selanjutnya menunjuk Wakil Gubernur HR Mambang Mit sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga sembilan hari kedepan sejak Keppres diterbitkan.
KPU Riau terus menggesa persiapan pelaksanaan Pilgubri putaran kedua dengan sosialisasi. Dalam pemaparan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Putaran Kedua ini hadir perwakilan beberapa instansi TNI-Polri, Perguruan tinggi dan oraganisasi masyarakat (Ormas) diantaranya Lembaga Adat Melayu Riau (LAM), media massa dan Pemuda Pancasila (PP). KPU juga mengundang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) namun tidak terlihat satupun anggota Panwaslu hadir.
Pada sosialisasi tersebut KPU menyampaikan berbagai hal terkait pilgubri seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kampanye dan quick count.[eka satria]***
“Berkaitan dengan Gubernur Riau, sebenarnya itu bukan kewenangan KPU Riau. Kita tidak berada dalam ranah tersebut, tugas KPU hanya mepersiapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan menetapkan Gubernur Riau terpilih,” tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013 yang menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur periode 2008-2013. Selanjutnya menunjuk Wakil Gubernur HR Mambang Mit sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga sembilan hari kedepan sejak Keppres diterbitkan.
KPU Riau terus menggesa persiapan pelaksanaan Pilgubri putaran kedua dengan sosialisasi. Dalam pemaparan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Putaran Kedua ini hadir perwakilan beberapa instansi TNI-Polri, Perguruan tinggi dan oraganisasi masyarakat (Ormas) diantaranya Lembaga Adat Melayu Riau (LAM), media massa dan Pemuda Pancasila (PP). KPU juga mengundang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) namun tidak terlihat satupun anggota Panwaslu hadir.
Pada sosialisasi tersebut KPU menyampaikan berbagai hal terkait pilgubri seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kampanye dan quick count.[eka satria]***