Laporan Eka Satria, Pekanbaru
PEKANBARU, sentanapers -- Ada yang menarik dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (14/11/2013) malam. Paripurna DPRD Riau menetapkan anggaran Rp80 miliar atau 1 persen dari APBD Riau.
PEKANBARU, sentanapers -- Ada yang menarik dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (14/11/2013) malam. Paripurna DPRD Riau menetapkan anggaran Rp80 miliar atau 1 persen dari APBD Riau.
Anggaran yang ditetapkan untuk kebutuhan penyandang cacat di Riau ternyata lebih besar dibanding anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Riau sebesar Rp48 miliar dan beberapa bidang lain.
Angka itu menuai protes dari Darisman Ahmad, Anggota Komisi D DPRD Riau dari Fraksi PKS. Menurut Darisman, angka 1 persen dari APBD Riau yang sebesar 8 triliun tersebut bukanlah angka yang kecil, sementara anggaran untuk bidang lain malah ada yang kurang dari jumlah itu.
“Banyak SKPD yang anggarannya di bawah Rp80 miliar. Kami hanya mempertanyakan, apa dasar hukumnya dimunculkannya angka 1 persen terebut, sehingga nanti saat disahkan, itu tidak ada masalah lagi,” protesnya pada Pansus Disabilitas.
Ketua Pansus Disabilitas, Jabarullah menanggapai protes Darisman mengatakan angka 1 persen itu muncul tidak serta merta dari internal DPRD Riau.
“Dalam kesepakatan konvensi internasional, para disabilitas ini anggarannya harus dianggarkan dalam APBD. Lalu kesepakatan Dinas Sosial seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia menjelaskan, bagi provinsi yang belum mempunyai Perda Disabilitas, maka mesti mencantumkan 1 persen anggaran untuk disablitas ini,” jawabnya.
Seperti diketahui Provinsi Riau termasuk daerah yang terlambat membuat Perda Disabilitas. Apoalagi menurut Jabarullah jumlah Rp 80 miliar tersebut bukan untuk dibagikan pada perorangan tetapi akan menjadi tanggung jawab Pemprov Riau untuk memenuhi kebutuhan semua hal berkaitan dengan penyandang cacat.
Setelah berdebat alot, Paripurna DPRD Riau akhirnya mengesahkan Ranperda Disabilitas sebagai Peraturan Daerah Disabiltas yang sudah lama ditunggu para penyandang cacat di Riau.***
Angka itu menuai protes dari Darisman Ahmad, Anggota Komisi D DPRD Riau dari Fraksi PKS. Menurut Darisman, angka 1 persen dari APBD Riau yang sebesar 8 triliun tersebut bukanlah angka yang kecil, sementara anggaran untuk bidang lain malah ada yang kurang dari jumlah itu.
“Banyak SKPD yang anggarannya di bawah Rp80 miliar. Kami hanya mempertanyakan, apa dasar hukumnya dimunculkannya angka 1 persen terebut, sehingga nanti saat disahkan, itu tidak ada masalah lagi,” protesnya pada Pansus Disabilitas.
Ketua Pansus Disabilitas, Jabarullah menanggapai protes Darisman mengatakan angka 1 persen itu muncul tidak serta merta dari internal DPRD Riau.
“Dalam kesepakatan konvensi internasional, para disabilitas ini anggarannya harus dianggarkan dalam APBD. Lalu kesepakatan Dinas Sosial seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia menjelaskan, bagi provinsi yang belum mempunyai Perda Disabilitas, maka mesti mencantumkan 1 persen anggaran untuk disablitas ini,” jawabnya.
Seperti diketahui Provinsi Riau termasuk daerah yang terlambat membuat Perda Disabilitas. Apoalagi menurut Jabarullah jumlah Rp 80 miliar tersebut bukan untuk dibagikan pada perorangan tetapi akan menjadi tanggung jawab Pemprov Riau untuk memenuhi kebutuhan semua hal berkaitan dengan penyandang cacat.
Setelah berdebat alot, Paripurna DPRD Riau akhirnya mengesahkan Ranperda Disabilitas sebagai Peraturan Daerah Disabiltas yang sudah lama ditunggu para penyandang cacat di Riau.***