-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tarif Baru, Taxi Wajib Tera Ulang Argometer

| Juli 26, 2013 WIB
PEKANBARU -- Dengan ditetapkannya tarif baru untuk angkutan taksi di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan meminta pengusaha taksi untuk melakukan tera ulang terhadap argometer setiap armada taksi yang dioperasikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian dan rasa aman bagi penumpang dan menghindarkan kecurangan.

Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, dengan ditetapkannya kenaikan tarif baru bagi taksi, tera ulang diperlukan. Dedi memastikan pihak Dishub akan melakukan pantauan terus menerus terhadap pelaksanaan tarif baru tersebut. Bila didapati ada pengusaha taksi yang tidak melakukan tera ulang dan menaikkan tarif di atas tarif yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota, pihaknya akan menindak tegas hingga pencabutan izin

“Kita harapkan dengan tera ulang ini, kemungkinan aksi curang yang merugikan penumpang dapat dihindarkan. Kepada penumpang juga diharapkan dapat memilih menggunakan taksi yang berargometer,” kata Dedi kepada Pekanbaru MX, Selasa (23/7).

Dalam SK Wali Kota bernomor 55 tahun 2013 tersebut diputuskan kenaikan tarif dasar taksi argometer dimana tarif semula Rp 3.500 menjadi Rp 4.500 dan tarif buka pintu dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Dengan demikian terjadi kenaikan Rp 1.000 per kilometer.

Ia membenarkan bahwa surat keputusan (SK) Wali Kota tersebut dikeluarkan sesuai permintaan pengusaha taksi yang meminta ditetapkannya tarif baru bagi angkauatan taksi. Wali Kota Pekanbaru pun akhirnya meneken surat keputusan (SK) tentang tarif dasar taksi berargometer. SK tersebut diambil dengan pertimbangan kenaikan BBM tidak terlalu memberatkan pengusaha taksi dan publik juga dapat mengetahuinya.

Tarif baru tersebut ujar Dedi telah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian pihaknya berharap operasional taksi bisa berjalan karena kenaikan harga BBM telah diimbangin dengan kenaikan tarif. *3