PEKANBARU -- Kekhawatiran masyarakat Kota Pekanbaru khususnya orangtua terhadap maraknya wahana permainan anak-anak yang menjurus perjudian juga dicemaskan wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru.
Muhammad Sabarudi, anggota Komis IV, secara gamblang mengatakan, jika indikasinya sudah jelas apalagi sudah ada tindakan kepolisian maka wajar izinnya dicabut. Izin wahana permainan anak-anak yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu tak mungkin menyalahi ketentuan prasyarat terhadap permainan yang menjadikan anak-anak sebagai customernya. Hanya saja pemilik usaha sering menyalahgunakan izin yang diberikan.
"Kalau perlu dicabut saja izinnya bila cenderung mengarah perjudian," ujar Sabarudi.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwasata Pekanbaru, Destrayani Bibra secara tegas juga meminta pihak BPT mencabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas pemilik usaha yang menyalahi aturan tersebut.
"Dinas Pariwisata hanya memberikan rekomendasi saja. SITU nya dikeluarkan BPT. Makanya bila dalam praktek ada menyalahi peruntukan, cabut SITU dan secara otomatis izinnya pun akan tercabut," kata Destrayani.
Dinas Pariwisata mengeluarkan rekom untuk jenis permainan anak dengan ketentuan jam yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah dari jam 14.00 siang hingga pukul 21.00 malam. Dan pada pukul 21.00 tersebut tempat permainan anak harus di tutup.
Sementara dari penggerebekan pihak Mabes Polri di sejumlah tempat hiburan di kota Pekanbaru beberapa hari lalu diketahui adanya unsur perjudian dan melewati batas jam operosional oleh pemilik usaha.[eka satria]
BERITA LAINNYA
"Kalau perlu dicabut saja izinnya bila cenderung mengarah perjudian," ujar Sabarudi.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwasata Pekanbaru, Destrayani Bibra secara tegas juga meminta pihak BPT mencabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas pemilik usaha yang menyalahi aturan tersebut.
"Dinas Pariwisata hanya memberikan rekomendasi saja. SITU nya dikeluarkan BPT. Makanya bila dalam praktek ada menyalahi peruntukan, cabut SITU dan secara otomatis izinnya pun akan tercabut," kata Destrayani.
Dinas Pariwisata mengeluarkan rekom untuk jenis permainan anak dengan ketentuan jam yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah dari jam 14.00 siang hingga pukul 21.00 malam. Dan pada pukul 21.00 tersebut tempat permainan anak harus di tutup.
Sementara dari penggerebekan pihak Mabes Polri di sejumlah tempat hiburan di kota Pekanbaru beberapa hari lalu diketahui adanya unsur perjudian dan melewati batas jam operosional oleh pemilik usaha.[eka satria]