-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PKL Dipentung, Alfamart dan Indomaret Lenggang Kangkung

| Juni 08, 2013 WIB
PEKANBARU – Di tengah hiruk pikuk penggusuran pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru, diam-diam Alfamart dan Indomaret, dua ritel yang ditentang warga dan DPRD tersebut terus melenggang melebarkan sayap. Dari pantauan Pekanbaru MX, setidaknya ada beberapa gerai baru yang di buka. Lokasinya pun tidak hanya di jalan protokol tapi dekat dengan pemukiman.
Sementara kalangan DPRD Kota Pekanbaru sudah berulang-ulang menyuarakan agar Pemko melakukan kajian terlebih dahulu
mengenai dampak sosial dan ekonomi atas kehadiran Alfamart dan Indomaret tersebut. Bahkan izin yang konon diperoleh Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru ternyata masih menyisakan tanda tanya.

Persoalan izin Alfamart dan Indomaret tersebut terlontar dari Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru Yusrizal dalam hearing dengan Komisi II beberapa waktu lalu. Yusrizal mengakui, setakat ini pihaknya tidak mendasarkan izin khusus dengan Perda tersendiri, tapi pihaknya hanya mengeluarkan Izin Gangguan (HO) dan SIUP atas dasar Permendagri Nomor 53 Tahun 2008 yang mengatur tentang aturan perdagangan.

“Dalam hal ini, izin operasional atas Alfamart dan Indomaret tersebut disamakan dengan perizinan supermarket dan minimarket. Kami hanya menerbitkan persetujuan prinsip. Sementara, rekomendasi teknis dari satker terkait belum ada,” ungkapnya.


Sementara Kadisperindag Kota Pekanbaru Elsabrina mengaku pihaknya tidak ada melakukan kajian terhadap usaha ritel. Kalaupun ada kajian dari BPT pihaknya sama sekali tidak diberitahu terhadap masalah kajian tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal, MM sangat menyayangkan bila kajian terhadap dampak sosial dan ekonomi pemberian izin belum dilakukan.

"Sebenarnya yang harus kita perhatikan untuk pendirian Alfamart dan Indomaret tersebut, kita harus melihat dulu adanya kajian terutama masalah dampak sosialnya pendirian tersebut.Tanpa kajian bagaimana kita melihat dampak pendiriannya akan berpengaruh kepada usaha ekonomi kecil, " kata Nofrizal mempertanyakan.

Kajian atas dampak kehadiran ritel kelas nasional dengan permodalan besar tersebut menyangkut nasib pengusaha kecil dan lokal yang bakal terancam. Hal itu disorot oleh anggota Komisi II lainnya, Raja Karmila Dharma Santi.

"Dengan kondisi harga dan kelengkapan barang yang dijual tentunya persaingan terhadap pengusaha lain akan semakin berat. Jika tidak dipantau dengan seksama, bukan mustahil dapat mematikan usaha pedagang kecil," kata Karmila kepada Pekanbaru MX.


Karena itu Karmila secara serius meminta kajian harus dievaluasi demi kepentingan masyarakat kecil. Apalagi dalam pantauannya di lapangan, terbukti ritel nasional tersebut dengan mudah memberi diskon cukup besar atas beberapa produk. Hal tersebut sangat tidak sehat dan adil untuk daya saing bagi pedagang kecil.

" Untuk itu kita minta Pemerintah agar dapat meninjau kembali izin dan lokasi pusat perbelanjaan ini," ujarnya.

Bahkan Nofrizal mensinyalir izin yang saat ini diberikan prematur sehingga perlu ditinjau ulang.

"Jadi kita meminta.Kalau tidak ada izin maka jangan diberi izin.Kita melihat, belum adanya izin dari satker menjadikan izin tersebut prematur," tegas Nofrizal.

Izin tersebut menurut Nofrizal tentu didasarkan atas kajian apakah kehadiran Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru akan mempengaruhi industri dan pengusaha kecil atau tidak, itulah yang akan ditelaah.***