PEKANBARU -- Tiga orang yang ditetapkan Polres Kampar sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan di line 1 Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, Selasa (14/5) mendatangi Polres Kampar untuk menyampaikan sejumlah fakta terkait lahan tersebut. Para tersangka yang diwakili pengacara dari kantor Pengacara Refranto Lanner dan Rekan juga membawa tokoh masyarakat Bulu Cina Asli Nur Dt Kuto Marajo yang mengetahui banyak fakta terkait tanah yang disengketakan.
Di hadapan Kanit III Ipda B Hasibuan, para tersangka, Arif Harahap, Adin dan Syarifudin melalui pengacara mereka menyebutkan bahwa Heri Santoso, pihak yang melaporkan kliennyake Polres Kampar justru adalah pihak yang telah melakukan pemotongan dan perusakan jalan umum yang menjadi akses masyarakat menuju ladang mereka di line 1 Desa Pandau Jaya. Tudingan para tersangka kepada Heri Santoso juga dikuatkan oleh pernyataan Asli Nur.
"Dia juga melakukan perusakan jalur irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat pemilik sawah," kata Asli Nur kepada Pekanbaru MX. Asli Nur merupakan pemilik sebagian lahan dimana akses jalan menuju tanahnya diblokir pihak Heri Susanto.
Sebelumnya Heri Santoso telah melakukan pemagaran dan blokir atas tanah yang menjadi akses jalan pemilik lahan di line 1. Heri mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sehingga ia merasa berhak melakukan pemagaran. Namun Arif Harahap, Adin dan Syarifudin menganulir pemagaran tersebut dan kembali membuka akses jalan untuk warga.
“Lahan yang diklaim milik dia adalah fasilitas umum, jalan negara. Tidak boleh ditutup. Tapi justru kami yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan. Saya dan kawan-kawan tak habis pikir, kenapa begitu cepat menetapkan status kami sebagaai tersangka. Seharusnya diselidiki dulu bagaimana duduk soalnya status tanah tersebut, “ aku Arif Harahap.
Tanah yang diklaim milik Heri Santoso, menurut Azwir Yamin, saksi untuk 3 tersangka, sebenarnya bermasalah dalam proses jual beli. Menurut Azwir, karena surat keterangan lahan, posisi lahan terletak di desa Pandau Jaya, tapi dijual dan dikeluarkan surat ganti rugi oleh Kepala Tanjung Balam. Sementara pihak yang berwenang mengeluarkan surat ganti rugi adalah Kepala Desa Pandau Jaya, dimana lokasi tanah tersebut berada.
Kepala Desa Pandau Jaya, H Marwas yang dikonfirmasi , mengatakan tanah yang menjadi pertikaian antara Heri Santoso dengan ketiga tersangka memang berada dalam wilayah administrasi Desa Pandau Jaya. ***
Di hadapan Kanit III Ipda B Hasibuan, para tersangka, Arif Harahap, Adin dan Syarifudin melalui pengacara mereka menyebutkan bahwa Heri Santoso, pihak yang melaporkan kliennyake Polres Kampar justru adalah pihak yang telah melakukan pemotongan dan perusakan jalan umum yang menjadi akses masyarakat menuju ladang mereka di line 1 Desa Pandau Jaya. Tudingan para tersangka kepada Heri Santoso juga dikuatkan oleh pernyataan Asli Nur.
"Dia juga melakukan perusakan jalur irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat pemilik sawah," kata Asli Nur kepada Pekanbaru MX. Asli Nur merupakan pemilik sebagian lahan dimana akses jalan menuju tanahnya diblokir pihak Heri Susanto.
Sebelumnya Heri Santoso telah melakukan pemagaran dan blokir atas tanah yang menjadi akses jalan pemilik lahan di line 1. Heri mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sehingga ia merasa berhak melakukan pemagaran. Namun Arif Harahap, Adin dan Syarifudin menganulir pemagaran tersebut dan kembali membuka akses jalan untuk warga.
“Lahan yang diklaim milik dia adalah fasilitas umum, jalan negara. Tidak boleh ditutup. Tapi justru kami yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan. Saya dan kawan-kawan tak habis pikir, kenapa begitu cepat menetapkan status kami sebagaai tersangka. Seharusnya diselidiki dulu bagaimana duduk soalnya status tanah tersebut, “ aku Arif Harahap.
Tanah yang diklaim milik Heri Santoso, menurut Azwir Yamin, saksi untuk 3 tersangka, sebenarnya bermasalah dalam proses jual beli. Menurut Azwir, karena surat keterangan lahan, posisi lahan terletak di desa Pandau Jaya, tapi dijual dan dikeluarkan surat ganti rugi oleh Kepala Tanjung Balam. Sementara pihak yang berwenang mengeluarkan surat ganti rugi adalah Kepala Desa Pandau Jaya, dimana lokasi tanah tersebut berada.
Kepala Desa Pandau Jaya, H Marwas yang dikonfirmasi , mengatakan tanah yang menjadi pertikaian antara Heri Santoso dengan ketiga tersangka memang berada dalam wilayah administrasi Desa Pandau Jaya. ***