-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Konflik Batas Wilayah

| Mei 21, 2013 WIB
PEKANBARU -- Persoalan batas daerah sampai kini masih menjadi konflik yang juga melibatkan warga sebagai pemilik lahan. Sebagian konflik yang menjadi domain hukum perdata berpotensi melebar menjadi kasus pidana, seperti yang terjadi di line-2 tanah lahan pertanian di Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar.


Akibat persoalan batas daerah yang tidak jelas dan menjadi sengketa para pihak, saling blokir dan aksi pengrusakan pun terjadi. Setakat ini, tiga orang warga masyarakat, Arif Harahap, Adin dan Syarifudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar.

Ketiga warga tersebut dilaporkan oleh Heri Santoso yang melakukan pemblokiran dan pemagaran lahan yang diklaim sebagai miliknya, namun para tersangka yang didukung warga, menganggap lahan tersebut merupakan sarana umum dan berfungsi sebagai akses umum menuju lahan pertanian.

Arif Harahap, kepada Pekanbaru MX menunjukkan bukti berupa Surat Permohonan Perbaikan jalan Masyarakat Line-2 dari warga kepada Pemerintahan Desa Pandau Jaya 16 Mei 2013 yang kemudian disetujui oleh Kepala Desa Pandau Jaya 26 April 2013.

Ia menganggap apa yang dilakukan dengan membuka pemblokiran bukanlah pengrusakan lahan milik Heri Santoso, melainkan membuka akses jalan umum untuk masyarakat.

"Tanah yang diklaim milik Heri Santoso, sebenarnya bermasalah dalam proses jual beli. Karena surat keterangan lahan, posisi lahan terletak di desa Pandau Jaya, tapi dijual dan dikeluarkan surat ganti rugi oleh Kepala Tanjung Balam. Sementara pihak yang berwenang mengeluarkan surat ganti rugi adalah Kepala Desa Pandau Jaya, dimana lokasi tanah tersebut berada," tutur Arif Harahap.

Lokasi lahan tersebut berdasarkan Pemekaran Desa Baru tahun 1999 berada dalam wilayah administratif pemerintahan Desa Pandau Jaya, karena itu segala hal berkaitan dengan administrasi seperti surat keterangan ganti rugi dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Pandau Jaya.

Kepala Bidang Pengakajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badaan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Mangapul SH mensinyalir banyak faktor yang memicu terjadinya konflik batas wilayah yang berimbas pada sengketa lahan antar warga. Selain faktor penafsiran perundang-undangan yang tak seragam, kepentingan kelompok maupun faktor kepemimpinan di suatu wilayah juga menjadi penyebab.

"Hal lain yang kurang mendapat perhatian yang layak adalah tentang lampiran peta wilayah pemekaran yanga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pembentukan suatua daerah," kata Mangapul SH kepada Pekanbaru MX, Selasa (21/5) di ruang kerjanya. Mestinya, ujar Mangapul, pencegahan konflik batas wilayah yang dilakukan oleh Pemprov melalui sosialisasi sejak 2009 dapat meredam potensi konflik. Dalam sosialisasi tersebut, kepada pemegang otoritas wilayah administrasi diminta agar tidak mengeluarkan dulu izin-izin pada batas-batas daerah yang belum jelas atau batas pasti di lapangan.***

From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®