-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Perda, Pasar Kaget Sulit Diatur

| Mei 05, 2013 WIB
PEKANBARU -- Semakin menjamurnya pasar kaget di berbagai wilayah di kota Pekanbaru membuat kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru ikut prihatin. Secara ekonomi keberadaan pasar kaget sebenarnya menguntungkan karena biasasnya mereka yang berjualan di pasar kaget sebagian besar adalah juga pedagang yang sehari-hari berjualan di pasar tradisional.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Marheylin SH, menanggapi wacana perlunya pengaturan lebih jelas dan tegas tentang keberadaan pasar kaget. Menurut Marheylin SH, selama ini pengaduan yang masuk ke Komisi II dari pedagang pasar tradisional rata-rata mengeluhkan keberadaan pasar kaget yang beroperasi di waktu yang tidak ditentukan dan di sembarang tempat. Keluhan lainnya adalah soal harga yang sering didiskon besar-besaran sehingga minat masyarakat berbelanja kepasar tradisionalmenjadi berkurang.

Diakuinya kehadiran pasar kaget atau pasar dadakan di sejumlah titik Kota Pekanbaru, mulai mengganggu dan mengurangi omset pedagang tradisional. Masalah lain yang terjadi akibat keberadaan pasar kaget ini, papar Marheylin yaitu keberadaan pedagang yang tiba-tiba sehingga membuat kesan tidak teratur. Selain itu dengan tidak adanya payung hukum maka Pemko juga tidak dapat menarik retribusi sebagai sumber pendapatan pemerintah.

Namun, dijelaskan Marheylin bahwa untuk menuntaskan permasalahan tersebut dalam waktu singkat belum memungkinkan karena ketiadaan aturan hukum yang mengaturnya.Karena itu penting dibuatkannya payung hukum bagi Pemko dalam mengatur keberadaaan pasar kaget tersebut.

"Jadi kita juga tak bisa bertindak, karena memang aturan untuk pasar kaget ini tak ada, kita mau berbuat apa. Makanya kita minta kepada Pemko Pekanbaru agar segera merancang pembentukan Perda Pasar Kaget ini," ungkap Marheylin.

Masyarakat juga diminta untuk memahami kondisi saat ini terkait belum adanya Perda yang khusus mengatur pasar kaget tersebut. Hal itu kata Marheylin agar sebagai pihak legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, ia dan khususnya Komisi II dapat melakukan pengawasan dengan koridor yang jelas.

Sementara Afrizal Usman SH, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru lainnya justru berpendapat lain.Menurutnya, fenomena pasar kaget membuktikan bahwa Pemko Pekanbaru gagal dalam mengelola pasar tradisional baik milik Pemko maupun kerjasama dengan pasar swasta.

"Salah satu bukti, munculnya pasar kaget. Kita sebenarnya mendukung adanya pasar kaget, karena juga berimbas dengan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun dibalik itu, ketika pasar ini tidak dikelola dengan baik, maka keberadaannya tentu meresahkan sebagian kalangan pedagang lainnya. Kita tidak memiliki aturan yang jelas," ujar Afrizal***