PEKANBARU -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company karena terbukti bersalah melakukan diskriminasi, dan menghukumnya untuk membayar denda Rp2,5 miliar.
Koordinator Kepala Bagian Biro Humas dan Hukum KPPU F.Y. Andriyanto, melalui siaran pers menyatakan Chevron (Terlapor I) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang di bacakan di Gedung KPPU Kamis, 16 Mei 2013.
Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.[eka/antara]
Koordinator Kepala Bagian Biro Humas dan Hukum KPPU F.Y. Andriyanto, melalui siaran pers menyatakan Chevron (Terlapor I) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.[eka/antara]