PEKANBARU -- Lalu lintas seharusnya tidak lagi dilihat sebagai alat gerak perpindahan orang atau barang semata. Tapi seiring tuntutan era modern, perlu wawasan baru dalam melihat lalu lintas jalan sebagai media transportasi.
Ungkapan tersebut dicetuskan Kompol Indra Setiawan, Kasi Turjawali (pengaturan, penjagaan pengawalan dan patroli) Dirlantas Polda Riau yang didapuk sebagai nara sumber utama dalam Forum Dialog dalam rangkaian HUT ke 7 Harian Pelanbaru MX, Selasa (16/4) di aula pertemuan kantor redaksi Pekanbaru Mx di jalan KH Ahmad Dahlan.
Lebih jauh Kompol Indra Setiawan memaparkan bahwa jalan sebagai cermin budaya sebuah bangsa dan cermin modernitas perlu dipahami secara baik.
"Karenanya kita sebagai stake holder sangat berkepentingan memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan. Salah satunya dengan upaya mengembangkan 5 pilar untuk dipahami," kata Indra Setiawan.
Kelima pilar yang dimaksud Indra tersebut diantaranya manajemen keselamatan berlalu lintas, pengemudi yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan dan penangan paska kecelakaan.
Menurut Indra pemahaman dan aplikasi dari seluruh pilar tersebut bukanlah kerja perorangan atau satu instansi, melainkan menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan lalu lintas jalan. Dalam hal ini instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dishub, kepolisian dan Jasa Raharja semestinya saling bekerja sama.
Penegakan Hukum di Jalan Raya;
Menyinggung tindakan penegakan hukum terkait dengan Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009, Indra Setiawan mengatakan selama ini sudah cukup baik dilaksanakan oleh kepolisian lalu lintas termasuk perbantuan pada jajaran Dinas Perhubungan yang juga menjadi penyidik sipil dalam urusan lalu lintas.
Menjawab kegelisahan masyarakat perihal banyaknya kecelakaan lalu lintas yang membawa remaja usia sekolah sebagai korbannya, pihak Ditlantas ujar Indra akan terus melakukan upaya penertiban dan edukasi kepada masyarakat.
"Sekarang faktor edukasi menjadi faktor penting untuk menciptakan budaya tertib lantas. Begitupun bagaimana tingkat kecelakaan dengan pelajar sebagai korbannya, kita minimalisir,"
Karena itu dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kita lebih suka menyebutnya sebagai peserta uji kemampuan berkendara ketimbang sebagai pemohom SIM.
"SIM hanya utuk memberikan sertifikat kompetensi berkendara, tetapi bukan menjadi penjamin si pemegang SIM bebas dari kecelakaan lalu lintas," pungkas Indra. *3
From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®
Ungkapan tersebut dicetuskan Kompol Indra Setiawan, Kasi Turjawali (pengaturan, penjagaan pengawalan dan patroli) Dirlantas Polda Riau yang didapuk sebagai nara sumber utama dalam Forum Dialog dalam rangkaian HUT ke 7 Harian Pelanbaru MX, Selasa (16/4) di aula pertemuan kantor redaksi Pekanbaru Mx di jalan KH Ahmad Dahlan.
"Karenanya kita sebagai stake holder sangat berkepentingan memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan. Salah satunya dengan upaya mengembangkan 5 pilar untuk dipahami," kata Indra Setiawan.
Kelima pilar yang dimaksud Indra tersebut diantaranya manajemen keselamatan berlalu lintas, pengemudi yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan dan penangan paska kecelakaan.
Menurut Indra pemahaman dan aplikasi dari seluruh pilar tersebut bukanlah kerja perorangan atau satu instansi, melainkan menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan lalu lintas jalan. Dalam hal ini instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dishub, kepolisian dan Jasa Raharja semestinya saling bekerja sama.
Penegakan Hukum di Jalan Raya;
Menyinggung tindakan penegakan hukum terkait dengan Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009, Indra Setiawan mengatakan selama ini sudah cukup baik dilaksanakan oleh kepolisian lalu lintas termasuk perbantuan pada jajaran Dinas Perhubungan yang juga menjadi penyidik sipil dalam urusan lalu lintas.
Menjawab kegelisahan masyarakat perihal banyaknya kecelakaan lalu lintas yang membawa remaja usia sekolah sebagai korbannya, pihak Ditlantas ujar Indra akan terus melakukan upaya penertiban dan edukasi kepada masyarakat.
"Sekarang faktor edukasi menjadi faktor penting untuk menciptakan budaya tertib lantas. Begitupun bagaimana tingkat kecelakaan dengan pelajar sebagai korbannya, kita minimalisir,"
Karena itu dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kita lebih suka menyebutnya sebagai peserta uji kemampuan berkendara ketimbang sebagai pemohom SIM.
"SIM hanya utuk memberikan sertifikat kompetensi berkendara, tetapi bukan menjadi penjamin si pemegang SIM bebas dari kecelakaan lalu lintas," pungkas Indra. *3
From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®