-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Judi di Tempat Hiburan: Pengawasan Lemah Sama Dengan Pembiaran

| Januari 26, 2013 WIB
PEKANBARU -- Sudah menjadi rahasia umum bahwa di berbagai tempat hiburan di Pekanbaru berlangsung perjudian terselubung berkedok game. Meski berkali-kali dilakukan razia oleh aparat keamanaan, kegiatan judi terselubung tersebut tetap saja muncul kembali. Penggemarnya tidak hanya orang dewasa tetapi terdapat juga anak-anak usia sekolahan.

Tudingan pertama terhadap fenomena hilang timbulnya perjudian di tempat hiburan tentu saja dialamatkan pada Pemko Pekanbaru sebagai pihak yang memberi izin. Lemahnya pengawasan dan terkesan sebagai pembiaran adalah sebab utamanya.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Baharudin ketika dikonformasi Pekanbaru MX, Jumat (25/1) melalui Kasi Ops Pol-PP Azvi Lavari, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya dugaan praktek judi berkedok game dan adanya oknum pengelola tempat hiburan malam yang menyediakan wanita penghibur.

"Terus terang saya belum tahu. Tapi dalam waktu dekat kami akan melakukan investigasi ke seluruh tempat hiburan, khususnya malam hari. Ini berkaitan juga dengan dugaan pelanggaran jam operasional," jawab Azvi Lavari di ruang kerjanya. Tapi Azvi menyampaikan terimakasih kepada Pekanbaru MX atas konfirmasi nenerapa kasus yang ditemui wartawan di lapangan.

"Pasti, kami pasti akan melakukan razia dan penindakan," tegasnya.
Yang jelas, kata Kasat Pol-PP, Baharudin, pihaknya sebagai penegak Perda akan menggunakan wewenangnya untuk melakukan penindakan terhadap pengelola tempat hiburan .
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman, SH meminta agar Pemko bertindak tegas. Jika memang ada pelanggaran Perda oleh pengelola tempat hiburan, ia minta Pemko menindak dan menutup.

Adri Yanto, anggota Komisi I lainnya, meminta Pemko jangan mau dibodohi oleh pengusaha. Dikatakannya bahwa dalam Perda tidak pernah disebut secara spesifik tentang akaraoke keluarga. Ini yang banyak disalahgunakan pengelola tempat hiburan tersebut.

"Satpol-PP sebagai penegak Perda harus segera bertindak, " kata Adri Yanto.
Pelanggaran lain terhadap Perda No 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan juga terjadi. Misalnya mengenai aturan jam operasional. Pasal 5 UU No 3 tahun 2002 sudah mengisyaratkan bahwa jam operasional tempat hiburan berlaku dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, kecuali jenis pertunjukan seni dan bioskop, khusus malam minggu diizinkan buka sampai jam 02.00 dini hari.

Bahkan dalam Perda tentang Hiburan tersebut tidak ada aturan secara spesifik yang menyebutkan istilah karaoke keluarga. Artinya Perda hanya mengizinan hiburan karaoke tanpa embel-embel keluarga. Karena pemakaian istilah karaoke keluarga bisa disalah-gunakan pengelola untuk kepentingan bisnisnya.

Kabid I Perizinan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Syafril Lili mengatakan sebagai pihak yang mengeluarkan izin tempat hiburan tidak ada pembenaran adanya perjudian berkedok permainan dan istilah karaoke keluarga. Karena itu jika ada pelanggaran, pihak Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak.*3 EKA SATRIA