sentanapers, KUANSING -- Satreskrim Polres Kuantan Singingi membekuk NP alias N,pelaku pengancaman menggunakan senjata api, yang dilakukan pada awal Maret lalu di Teluk Kuantan. NP diringkus Kamis (4/8/2022) di rumah iparnya di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Korban kekerasan NP alias N adalah MFAP yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Kuansing. Ia mengatakan pada polisi bahwa NP melakukan perbuatan tersebut pada Selasa (1/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan, NP dilaporkan korban mengeluarkan satu kali tembakan menggunakan diduga senjata api dan mengenai pintu toko jam dan juga menembus etalase kaca yang berada di dalam toko, di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan.
“Peristiwa perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar AKP Linter Sihaloho kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan Kasat, NP pada Selasa malam kejadian datang ke Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone yang selesai diservis. Lalu NP mengambil handphone miliknya yang diservis tersebut dan menelpon menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motornya lalu menstarter sepeda motornya. “Seakan mau kabur,” kata Kasat.
Melihat tersangka NP mau kabur sontak pemilik Toko Bos Kin Ponsel mengejar dan menarik besi pegangan belakang motor hingga tersangka NP terjatuh dan pemilik kios Bos Kin Ponsel menanyakan, “Kenapa mau kabur?”
NP mengaku tidak hendak kabur. Selanjutnya, handphone tersebut diserahkannya kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang ke rumah untuk membayar biaya servis handphonenya itu.
“Tak lama kemudian NP datang memberikan uang servis sebesar Rp150.000, lalu mengambil handphonenya dan langsung pergi. Namun tiba-tiba saat itu mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah kios Bos Kin Ponsel tapi meleset mengenai pintu toko jam di sebelahnya dan menembus etalase kaca yang berada di dalam toko.
“Atas kejadian tersebut korban pemilik kios Bos Kin Ponsel merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut,“ terang Kasat.
Setelah melakukan perbuatannya NP langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022) ia sedang berada di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Jumat (5/8/2022) Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Mario Suwito dan diback-up tiga personel piket Polsek Batin II Pelayang berhasil menangkap NP di Dusun Pulau Kerakap RT 8 RW 3, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, tepatnya di salah satu rumah milik saudara dari istri pelaku.
“NP dibawa ke Teluk Kuantan menuju kediamannya di Desa Jaya Kopah untuk mengamankan barang bukti,” ujar Kasat.
Dari tersangka NP disita barang bukti berupa sepeda motor NMax warna biru tanpa nopol yang digunakan pelaku saat kejadian, sepucuk senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm yang disembunyikan dalam bekas septic tank, sebilah besi 8 ukuran 37 cm, satu tabung plastik kecil yang berisi belerang, sebutir peluru timah ukuran 2 cm, tujuh peluru timah ukuran 1 cm, dan barang nbukti lain terkait kasus ini.
“NP beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Kita lakukan penahanan yang termasuk dalam pasal pengecualian, sesuai pasal 21 KUHAP,“ terang Kasat. (EST)