-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pencuri Sapi di Rohul Diringkus

| Agustus 07, 2022 WIB

sentanapers, ROKAN HULU—Dua pemuda, RA alias Adi (27) dan ES alias SK (35), tak berkutik diringkus personel  Unit Reskrim Polsek Tambusai , Sabtu (6/8/2022) soree sekitar pukul 16.00 WIB

“Keduanya diamankan dalam kasus pencurian hewan ternak di  perkebunan sawit milik  Purba Parbujukan di Desa Batang Kumu,”  ungkap Kasubsi Si Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Ahad (7/8/2022).

Pada penangkapan Sabtu sore itu, selain meringkus pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp8 juta, dua ekor sapi betina dan  sebuah Mitsubishi L. 300 warna hitam BM 8385 MN.

Penangkapan, terhadap RA dan ES, berawal, pada Jumat (5/8) sekitar pukul 07.00 WIB, korban TU pergi bersama istrinya NR untuk mengangon sapi. Namun setibanya, di perkebunan milik Purba korban tidak melihat miliknya.

TU lalu coba menghubungi adiknya, AW untuk menanyakan keberadaan sapinya. “Kemarin sore sapi itu masih ada di kebun sawit,” kata AW pada TU.

Ia kemudian mencoba mencari jejak kaki sapi  dan hanya menemukan tiga ekor anak sapi lainnya. Ia  kembali ke kebun sawit dan bertemu dengan AW. Saat itu AW mengatakan ada jejak mobil di dalam kebun sawit.

Korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai atas kehilangan sapi seharga sekitar Rp20 jutaan itu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ada, polisi menduga pelaku masih warga Lingkungan Kepayang, Kecamatan Tambusai.

Setelah itu,  Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting serta  untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Tim  Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil menagamankan  pelaku berinisial RA dan ES.

Dari hasil interogasi RA mengakui dua ekor sapi betina tersebut dicuri bersama BA, warga Lingkungan Kepayang dan telah dijual kepada SU warga DK 2 SKPC Desa Rambah seharga Rp20.500.000.

“Sapi itu  diantar menggunakan Mitsubishi L.300 milik ES,” kata Aipda Mardiono.
Dari penjualan sapi curian itu, RA  mendapat bagian Rp8 juta, BA mendapat Rp7,5 juta. Sedangkan ES mendapat bagian Rp5 juta.

“Saat ini pelaku RA dan ES dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya inisial BA masih buron,” sebut Aipda Mardiono.

Kepada Kedua Tersangka, dijerat dengan  pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4, jo pasal 56 jo pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Mardiono.