-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Polisi, Pemilik Sabu Lompat Pagar Seng, Kabur ke Hutan

| Agustus 08, 2022 WIB
 

sentanapers, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan tersangka pemilik narkoba berinisial A  alias Citoy di wilayah Kota Dumai, Kamis (4/8/2022). Citoy sebelumnya sempat kabur ke hutan saat dikejar ke rumahnya,

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah Kapolsek Sinaboi membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku tersebut,” kata Kapolsek Sinaboi Iptu Tinambunan melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Joan.

Joan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di salah satu rumah warga,  ada seorang pria yang sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan menjual,” sebutnya.

Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dan Unit Reskrim menemukan seorang pria yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapat. Si pria terlihat berdiri di teras rumah. Namun begitu didekati petugas, pria tersebut melarikan diri ke dalam rumah dan melompat ke belakang rumah melalui pagar dapur yang terbuat dari seng, lalu menghilang ke dalam hutan yang ditumbuhi pohon nipah dan semak belukar belakang rumah.

“Dilakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak ditemukan karena terkendala cuaca sudah gelap,” kata Aida Joan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah. Di dalam didapati seorang pria lain bernama Dahlan,. Ia  mengakui bahwa pria yang kabur tadi adalah A alias Citoy, adik iparnya.

Penggeledahan dilanjutkan ke arah kamar depan rumah yang merupakan kamar anak Dahlan bernama Syafii. Di dalam lemari kamar tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu  dan 3 bungkus plastik klip merah ukuran sedang. Selain itu juga ada alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar.

“Dahlan dan Syafii ini mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik narkotika tersebut. Namun mengatakan bahwa A alias Citoy yang terakhir kali masuk ke dalam kamar tersebut dan sempat menutup pintu kamar serta menguncinya,” terang Joan.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah Kapolsek Sinaboi membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran.

“Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka A alias Citoy mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah ipar tersangka bernama Dahlan adalah miliknya yang disimpan sesaat sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Joan.

Saat ini, kata Joan, tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Oce)