-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Panelis KI Riau: Inhu Perlu Tingkatkan Keterbukaan Informasi

| November 01, 2019 WIB


©PPID Inhu Paparkan Keterbukaan Informasi   


KILAS RIAU, INHU - PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Kabupaten Indragiri Hulu memaparkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi di hadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (31/10/2019)

Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi selaku atasan PPID utama Inhu yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter S MPd dalam pemaparannya menyampaikan program-program yang telah dilakukan oleh PPID Inhu.

Jawalter S MPd pada pemaparan  di gedung Komisi Informasi Provinsi Riau itu didampingi Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik Drs Mahmudi MM, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Atan SP, Kasi Pengolaan Informasi Publik Julimar Lubis SSos, Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Nurizal Murza Indra SSos MSi, Kasi Hubungan Media dan Statistika Sektoral Ali Sadikin, SKom, dan beberapa staf. 

Ke depan, beber Kadis Kominfo, PPID Inhu memiliki program yaitu, menginisiasi pembentukan PPID desa ke seluruh kecamatan di Inhu, sosialisasi keterbukaan informasi yang berkelanjutan, dan meningkatkan keterbukaan informasi dan penyebaran informasi melalui infografis, spanduk, baleho.

Pemaparan keterbukaan informasi disampaikan secara bergantian oleh Kadis Kominfo dan anggota di hadapan lima orang panelis yang diketuai oleh Zufra Irwan, dan anggota Tatang Yudiansyah, Alnofrizal, Hasnah, dan Jhonny S Mundung.

Paparan tersebut mendapatkan apresiasi yang baik, dan mendapatkan pujian atas beberapa prestasi yang telah ditorehkan Inhu atas keterbukaan informasi.

Menurut panelis, Kabupaten Inhu merupakan rujukan bagi kabupaten lainnya. 

Namun menurut panelis, kabupaten Inhu perlu meningkatkan lagi keterbukaan informasi supaya jangan sampai prestasi yang telah diperoleh selama inii disusul oleh kabupaten lain. (Oce Satria)