KILASRIAU, KEMUNING -- Sebanyak 600 dus rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tembilahan di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau.
Penangkapan rokok tanpa cukai tersebut dari tim gabungan Bea Cukai Tembilahan, Bea Cukai Pusat dan PUSPOMAD Mabes TNI, Jumat (25/9/19) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Candra, Kasubsi Penindakan Bea dan Cukai Tembilahan kepada awak media, Kamis (31/10/19) malam.
"Betul, operasi gabungan BC Pusat, PUSPOMAD Mabes TNI & BC Tembilahan," kata Candra.
Dari informasi yang di peroleh, penyitaan tersebut dari gudang yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan rokok non cukai.
Bahkan dikabarkan pemilik barang yang merugikan negara ini memiliki nama besar di Provinsi Riau khususnya.
Sebelum penangkapan dan pengamanan, rokok ilegal tersebut di rencanakan akan di bawa ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). ***