KILASRIAU, PEKANBARU -- Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, ZulfahminAdrian memastikan program kerjasama informasi dan media massa pada kegiatan penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat berjalan baik.
"Program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama," terang Zulfahmi Adrian.
Ia juga meluruskan informasi yang tidak tepat terkait jumlah anggaran kerjasama informasi dan media massa ini. Dijelakannya, bahwa hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau bahwa kegiatan yang dievaluasi itu adalah belanja jasa pelayanan pendukung kegiatan dengan kode rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.03.26 sejumlah Rp 35.568.000, telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau.
"Dana itu dengan kode rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.01.09 berjumlah Rp9.732.191.250, bukan berjumlah Rp10.000.000.000 sebagaimana informasi yang tersebar. Apalagi ada informasi yang berkembang mengatakan terdapat anggaran penumpang gelap atau dinaikkan di jalan sebesar Rp 16.500.000.000, itu sangat keliru," kata Sekwan.
Kata Zulfahmi, program dan kegiatan publikasi media bukan penumpang gelap, namun sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020. Dengan perincian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562, KUA-PPAS Rp21.517.176.855.
"Dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293.
Penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan Banggar," terangnya.
Beredarnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat terkait anggaran publikasi DPRD Kota Pekanbaru ini, sangat disayangkan Sekwan.
Padahal Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat telah melakukan berbagai upaya-upaya. Di antaranya melalui website Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, juga media sosial resmi.
"Sudah kita sampaikan sebaik mungkin, selain website resmi sekretariat, juga ada sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru secara langsung kepada masyarakat terkait dengan produk hukum yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekanbaru," pungkas Zulfahmi. (Oce Satria)
