KILASRIAU, DURI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang warga RT 01/RW 03 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pria berinisial PT (40) itu diringkus di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman PT atas dugaan telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil l. Saat ini sudah ditahan di dalam sel Mapolsek Mandau.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/10/2019) lalu sekitar pukul 12.10 WIB di parkiran depan Ampera Siti di Jalan Hangtuah, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku PT memecahkan kaca mobil,” kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada awak media, Kamis (31/10/2019)
Ditambahkan Kompol Arvin, dalam penangkapan terhadap PT juga turut diamankan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, uang hasil kejahatan Rp9,3 juta atau sisa uang dari pembagian yang diterima oleh PT , satu buah ATM Bank Mandiri atas nama PT, sebuah mobil Daihatsu Terrios warna silver milik PT dan satu ponsel merek Oppo A1k warna hitam.
“Tersangka PT juga telah melanggar sebagaimana dimaksud rumusan dalam 363, 55, 56 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Awalnya Tim Opsnal Polsek Mandau juga telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus pecah kaca. Dari keterangan empat orang pelaku berinisial SS, DS, PR dan SP menerangkan bahwa PT juga mendapat bagian uang dari hasil kejahatan tersebut yaitu sebanyak Rp45 juta.
Dikarenakan PT ikut membantu atau memuluskan terjadinya pencurian yang dilakukan oleh SS beserta kawan-kawanya maka uang tersebut diminta oleh PT kepada SS setelah pencurian itu berhasil.
“Saat ini tersangka dan semua BB sudah dibawa oleh Tim Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.***