-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

5 ASN Riau Divonis Hakim Tipikor, Di-PDTH Gubri, Akhirnya Gugat ke PTUN

| Oktober 17, 2019 WIB


KILAS RIAU -- Sejumlah mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau tak terima dipecat oleh atsan mereka, Gubernur Riau. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tercatat ada lima ASN Pemprov Riau yang melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru. Mereka adalah, Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang (ASN di Dinas Lingkungan Hidup) ketiganya dalam kasus pungutan liar (pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk  bermuatan kayu olahan.  Mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara.

Lalu ada Rachmat Sutopo (ASN Kehutanan/DLHK Riau). Ia  terlibat korupsi dana retribusi kehutanan. Dia juga divonis pidana 1 tahun penjara.

Perkara keempatnya saat ini   masih dalam tahap kesimpulan dan pekan depan baru diputuskan hakim.

Kemudian ada Deliana,  mantan Sekretaris Bapenda
Pemprov Riau.  Namun Deliana harus gigit jari. Gugatan yang diajukan Deliana, ditolak. 

Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Nieke Zulfahanum SH MH dengan dua hakim anggota masing-masing Lucyana SH dan Faisal SH, yang dibacakan pada sidang Kamis (17/10/2019) menyatakan,  putusan PTDH oleh Gubernur Riau selaku tergugat sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
Menurut hakim, SK PTDH sesuai dengan Pasal 252 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang tata cara atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

''Setelah menimbang berbagai aspek, menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat (Deliana-red). Membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat,'' kata Nieke.

Atas putusan majelis hakim itu, kuasa hukum dari Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi langsung menerimanya. Bahkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardani SH mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru itu karena putusan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Sebaliknya kuasa hukum  Deliana, Boy Gunawan SH dan Kaharmansyah SH menolak putusan hakim.

''Kita langsung menyatakan banding ke PTTUN Medan,'' tegasnya. (HNG)