Laporan Eka Satria, Pekanbaru
ZALIMNYA koruptor tak pandang bulu walaupun korbannya para atlit. Bahkan jatah puding dan air gelas mineral yang seharusnya diterima atlit dan pelatih diembat juga.
Kenyataan pahit itu terungkap dalam sidang perkara korupsi Kegiatan Pembibitan Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) cabang atletik pada Dinas Parsenibudpora Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (21/10). Terdakwa Supangi bin Samijo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi pengembangan atlit Kabupaten Siak.
Jaksa Penuntut Umum Iwan SH dalam dakwaanya menuduh Supangi secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus pengadaan fiktif dan pembayaran fiktif.
Disebutkan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kabupaten Siak tahun 2011 terdapat belanja Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga pada Dinas Parsenibudpora dengan pagu anggaran Rp 1..157.130.000
Terdakwa yang memiliki wewenang dalam jabatannya dituduh telah menilap honor pelatih dan uang saku atlit. Uang tersebut setelah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Siak oleh Warsito selaku Bendahara, ternyata tidak langsung diberikan kepada yang berhak namun diserahkan kepada terdakwa selaku PPTK.
Kemudian pada April hingga Desember 2011, Izhar Syafawi selaku staf di Dinas Parsenibudpora Siak atas perintah terdakwa menyiapkan daftar Tanda Terima Honorarium Pelatih dan Daftar Tanda Terima Belanja Jasa Administrasi Peserta (Bantuan Uang Saku Atlit) sebagi pertanggungjawaban pembayaran honor pelatih dan uang saku atlit.
Oleh terdakwa Tanda Terima yang harusnya diisi tanda tangan pelatih dan atlit yang tercantum dalam daftar tersebut justru diisi sendiri. Tujuannya agar menunjukkan bahwa uang honor pelatih dan uang saku atlit telah dibayarkan kepada 5 orang pelatih, 15 atlit untuk pembayaran 10 bulan sejak Maret hingga Desember 2011.
Faktanya, pelatih yang tercantum dalam SK No 430/SK/Parsenibudpora/III/2011/13 tidak ada yang melaksanakan kegiatan sebagai pelatih namun terdakwa menunjuk pelatih pengganti sebanyak 2 orang. Sedangkan dari 15 atlit yang namanya tercantum dalam SK hanya 4 orang yang mengikuti kegiatan.
Realisasi pembayaran honor dan uang saku sebesar RP 45 juta menyisakan pada terdakwa sebesar Rp 147.500.000 dari anggaran Rp 196.500.000.
Begitupun uang saku untuk kegiatan try out atlit ke Jawa Barat pada April 2011 setelah dicairkan dari Kas Daerah kabupaten Siak diserahkan seluruhnya oleh Warsito kepada terdakwa.
Untuk mengelabui pembayaran, terdakwa kembali melakukan modus yang sama seperti dilakukan sebelumnya yakni mengisi sendiri tanda tangan pada Daftar Tanda Terima Bantuan Uang Saku Peserta try Out sebagai bukti telah dibayarkan. Padahal, peserta yang ada hanya 6 orang sementara dilaporkan berjumlah 14 orang peserta. Kembali terdakwa memperoleh sisa pembayaran sebesar Rp 18.125.000 dari anggaran Rp 37.500.000.
Pada bagian pengadaan barang dan jasa untuk keperluan kegiatan, terdakwa juga memperoleh keuntungan tidak halal dari uang puding dan jaket atlit. Karena kenyataannya atlit dan pelatih tidak pernah menerima tambahan puding dan jaket, fasilitas laundry dan pengganti uang atas cuci pakaian. Dengan demikian terdakwa dianggap telah melakukan pengadaan fiktif sebesar Rp 57.750.000.
Terdakwa juga memainkan modus mengakali anggaran agar mulus masuk ke kantong pribadinya dalam kerjasama dengan pihak ketiga yang ternyata adalah istrinya sendiri (Tarsini). Kenyataannya pihak ketiga tidak melaksanakan penyediaan nakan minum atlit dan pelatih sesuai kontrak.
Di beberapa bagian lain terdakwa juga telah menyebabkan atlit dan pelatih tidak mendapat fasilitas yang seharusnya mereka terima. Misalnya pada kegiatan PPLP Atletik Siak 2011 para atlit dan pelatih tidak pernah menerima puding dan air mineral latihan dan atlit membawa sendiri air minum dari asrama menggunakan botol minum pribadi. Padahal sesuai ketentuan seharusnya atlit diberikan air mineral gelas setiap hari sebanyak 2 karton (kota) untuk setiap atlit.
Jaksa penuntut umum menilai semua rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dan Pemkab Siak sebesar Rp 431.428.845 sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa terancam 6 tahun pidana penjara, termasuk uang pengganti atau kurungan 3 tahun 6 bulan.
Majelis Hakin yang diketuai Masrizal SH MH menutup sidang dan dilanjutkan Senin depan untuk mendengar tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Usai sidang keluarga terdakwa yakni istri dan seorang putranya berusia 12 tahun langsung menyambut pria bertubuh sedang tersebut. Sekitar 15 menit ketiganya tak kuasa menahan air mata.***
ZALIMNYA koruptor tak pandang bulu walaupun korbannya para atlit. Bahkan jatah puding dan air gelas mineral yang seharusnya diterima atlit dan pelatih diembat juga.
Kenyataan pahit itu terungkap dalam sidang perkara korupsi Kegiatan Pembibitan Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) cabang atletik pada Dinas Parsenibudpora Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (21/10). Terdakwa Supangi bin Samijo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi pengembangan atlit Kabupaten Siak.
Jaksa Penuntut Umum Iwan SH dalam dakwaanya menuduh Supangi secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus pengadaan fiktif dan pembayaran fiktif.
Disebutkan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kabupaten Siak tahun 2011 terdapat belanja Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga pada Dinas Parsenibudpora dengan pagu anggaran Rp 1..157.130.000
Terdakwa yang memiliki wewenang dalam jabatannya dituduh telah menilap honor pelatih dan uang saku atlit. Uang tersebut setelah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Siak oleh Warsito selaku Bendahara, ternyata tidak langsung diberikan kepada yang berhak namun diserahkan kepada terdakwa selaku PPTK.
Kemudian pada April hingga Desember 2011, Izhar Syafawi selaku staf di Dinas Parsenibudpora Siak atas perintah terdakwa menyiapkan daftar Tanda Terima Honorarium Pelatih dan Daftar Tanda Terima Belanja Jasa Administrasi Peserta (Bantuan Uang Saku Atlit) sebagi pertanggungjawaban pembayaran honor pelatih dan uang saku atlit.
Oleh terdakwa Tanda Terima yang harusnya diisi tanda tangan pelatih dan atlit yang tercantum dalam daftar tersebut justru diisi sendiri. Tujuannya agar menunjukkan bahwa uang honor pelatih dan uang saku atlit telah dibayarkan kepada 5 orang pelatih, 15 atlit untuk pembayaran 10 bulan sejak Maret hingga Desember 2011.
Faktanya, pelatih yang tercantum dalam SK No 430/SK/Parsenibudpora/III/2011/13 tidak ada yang melaksanakan kegiatan sebagai pelatih namun terdakwa menunjuk pelatih pengganti sebanyak 2 orang. Sedangkan dari 15 atlit yang namanya tercantum dalam SK hanya 4 orang yang mengikuti kegiatan.
Realisasi pembayaran honor dan uang saku sebesar RP 45 juta menyisakan pada terdakwa sebesar Rp 147.500.000 dari anggaran Rp 196.500.000.
Begitupun uang saku untuk kegiatan try out atlit ke Jawa Barat pada April 2011 setelah dicairkan dari Kas Daerah kabupaten Siak diserahkan seluruhnya oleh Warsito kepada terdakwa.
Untuk mengelabui pembayaran, terdakwa kembali melakukan modus yang sama seperti dilakukan sebelumnya yakni mengisi sendiri tanda tangan pada Daftar Tanda Terima Bantuan Uang Saku Peserta try Out sebagai bukti telah dibayarkan. Padahal, peserta yang ada hanya 6 orang sementara dilaporkan berjumlah 14 orang peserta. Kembali terdakwa memperoleh sisa pembayaran sebesar Rp 18.125.000 dari anggaran Rp 37.500.000.
Pada bagian pengadaan barang dan jasa untuk keperluan kegiatan, terdakwa juga memperoleh keuntungan tidak halal dari uang puding dan jaket atlit. Karena kenyataannya atlit dan pelatih tidak pernah menerima tambahan puding dan jaket, fasilitas laundry dan pengganti uang atas cuci pakaian. Dengan demikian terdakwa dianggap telah melakukan pengadaan fiktif sebesar Rp 57.750.000.
Terdakwa juga memainkan modus mengakali anggaran agar mulus masuk ke kantong pribadinya dalam kerjasama dengan pihak ketiga yang ternyata adalah istrinya sendiri (Tarsini). Kenyataannya pihak ketiga tidak melaksanakan penyediaan nakan minum atlit dan pelatih sesuai kontrak.
Di beberapa bagian lain terdakwa juga telah menyebabkan atlit dan pelatih tidak mendapat fasilitas yang seharusnya mereka terima. Misalnya pada kegiatan PPLP Atletik Siak 2011 para atlit dan pelatih tidak pernah menerima puding dan air mineral latihan dan atlit membawa sendiri air minum dari asrama menggunakan botol minum pribadi. Padahal sesuai ketentuan seharusnya atlit diberikan air mineral gelas setiap hari sebanyak 2 karton (kota) untuk setiap atlit.
Jaksa penuntut umum menilai semua rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dan Pemkab Siak sebesar Rp 431.428.845 sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa terancam 6 tahun pidana penjara, termasuk uang pengganti atau kurungan 3 tahun 6 bulan.
Majelis Hakin yang diketuai Masrizal SH MH menutup sidang dan dilanjutkan Senin depan untuk mendengar tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Usai sidang keluarga terdakwa yakni istri dan seorang putranya berusia 12 tahun langsung menyambut pria bertubuh sedang tersebut. Sekitar 15 menit ketiganya tak kuasa menahan air mata.***