PEKANBARU -- Pembongkaran tenda milik PKL pasar Jongkok oleh Satpol PP sejak Selasa hingga Rabu kemarin amat disayangkan sejumlah kalangan. Cara-cara seperti itu dianggap terlalu kasar dan tidak manusiawi.
Para pedagang yang memilih tidak beraksi keras untuk sementara waktu, heran dengan larang Pemko untuk tidak berjualan di areal ruko (Pasar Jongkok).
"Kalau alasan Wali Kota ini melanggar Perda No 5 tahun 2002, mari sama-sama kita baca Perda. Pasal dan ayat mana yang kami langgar? Yang jelas lahan ini bukan milik Pemko, tapi swasta, pemilik ruko. Pemilik ruko sudah memberi izin kepada kami untuk memanfaatkan lahan mereka. Lalu kenapa Pemko yang tak membolehkan?" Kata Ariadi, dari APKLI, Tampan.
Sejumlah pemilik ruko depan Pasar Jongkok yang dikonfirmasi soal lahan tersebut membenarkan bahwa areal di depan ruko sekaligus dimiliki oleh mereka pemilik ruko.
"Siapa bilang milik Pemko? Ini punya masing-masing ruko. Tak masalah mereka dagang di sini," jawab Ko Aan, salah seorang pemilik Ruko.
Pemilik ruko lainnya, Steve, mengatakan keberadaan PKL sangat menguntungkan karena kunjungan pembeli ke tokonya juga meningkat.
"Bagus sekali ada PKL, mereka tertib koq. Lihat aja tiap malam, Pasar jongkok ini sangat rapi, parkir rapi dan aman. Mereka bisa menata sendiri," ujar Steve.
Karena memang lahan Pasar Jongkok bukan milik Pemko tapi menyatu kepemilikannya dengan ruko, para pedagang makin yakin bahwa mereka tidak melanggar Perda.
"Sekarang tinggal Pak Wali Kota, mau tidak berdialog langsung dengan kita? Jangan hanya mengirim aparat untuk mengusir kami," tukas M.Ikhlas, pedagang lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri menyebut kebijakan Pemko memindahkan PKL Pasar Jongkok harus dilakukan dengan hati-hati. Ia juga berharap pedagang tidak bereaksi berlebihan.
"Barangkali bisa digesa pengerjaan lokasi Purwodadi tersebut sebelum bulan puasa, karena dengan momen puasa dan lebaran, lahan baru tersebut bisa diharapkan ramai dan pedagang bisa meraih untung," saran Syamsul Bahri.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang ditemui usai Paripurna DPRD, Kamis (30/5) di geduang Dewan mengatakan akan melihat lagi persoalan apakah PKL melanggar Perda atau tidak.
"Yang jelas kita hanya ingin suasana kota menjadi lebih baik. Soal apakah lahan itu milik Pemko atau bukan nanti saya pelajari lagi," kilah Ayat Cahyadi. Ia juga menyebut ide Politisi PKS M.Fadri AR agar Pemko menjadikan kawasan Pasar Jongkok menjadi semacam city walk merupakan ide baik.
"Silakan saja jika punya ide tersebut, Tanyakan ke beliau politisi yang punya ide tersebut bagaimana konsepnya," ujar Ayat.
*3
Para pedagang yang memilih tidak beraksi keras untuk sementara waktu, heran dengan larang Pemko untuk tidak berjualan di areal ruko (Pasar Jongkok).
"Kalau alasan Wali Kota ini melanggar Perda No 5 tahun 2002, mari sama-sama kita baca Perda. Pasal dan ayat mana yang kami langgar? Yang jelas lahan ini bukan milik Pemko, tapi swasta, pemilik ruko. Pemilik ruko sudah memberi izin kepada kami untuk memanfaatkan lahan mereka. Lalu kenapa Pemko yang tak membolehkan?" Kata Ariadi, dari APKLI, Tampan.
Sejumlah pemilik ruko depan Pasar Jongkok yang dikonfirmasi soal lahan tersebut membenarkan bahwa areal di depan ruko sekaligus dimiliki oleh mereka pemilik ruko.
"Siapa bilang milik Pemko? Ini punya masing-masing ruko. Tak masalah mereka dagang di sini," jawab Ko Aan, salah seorang pemilik Ruko.
Pemilik ruko lainnya, Steve, mengatakan keberadaan PKL sangat menguntungkan karena kunjungan pembeli ke tokonya juga meningkat.
"Bagus sekali ada PKL, mereka tertib koq. Lihat aja tiap malam, Pasar jongkok ini sangat rapi, parkir rapi dan aman. Mereka bisa menata sendiri," ujar Steve.
Karena memang lahan Pasar Jongkok bukan milik Pemko tapi menyatu kepemilikannya dengan ruko, para pedagang makin yakin bahwa mereka tidak melanggar Perda.
"Sekarang tinggal Pak Wali Kota, mau tidak berdialog langsung dengan kita? Jangan hanya mengirim aparat untuk mengusir kami," tukas M.Ikhlas, pedagang lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri menyebut kebijakan Pemko memindahkan PKL Pasar Jongkok harus dilakukan dengan hati-hati. Ia juga berharap pedagang tidak bereaksi berlebihan.
"Barangkali bisa digesa pengerjaan lokasi Purwodadi tersebut sebelum bulan puasa, karena dengan momen puasa dan lebaran, lahan baru tersebut bisa diharapkan ramai dan pedagang bisa meraih untung," saran Syamsul Bahri.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang ditemui usai Paripurna DPRD, Kamis (30/5) di geduang Dewan mengatakan akan melihat lagi persoalan apakah PKL melanggar Perda atau tidak.
"Yang jelas kita hanya ingin suasana kota menjadi lebih baik. Soal apakah lahan itu milik Pemko atau bukan nanti saya pelajari lagi," kilah Ayat Cahyadi. Ia juga menyebut ide Politisi PKS M.Fadri AR agar Pemko menjadikan kawasan Pasar Jongkok menjadi semacam city walk merupakan ide baik.
"Silakan saja jika punya ide tersebut, Tanyakan ke beliau politisi yang punya ide tersebut bagaimana konsepnya," ujar Ayat.
*3