-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pejabat Pengesahan Penebangan Kayu Tak Pernah Koreksi

| Desember 18, 2013 WIB
SIDANG lanjutan dengan terdakwa Rusli Zainal (RZ), Rabu (18/12) tertunda hingga pukul 12.00 Wib lantaran Hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi kehutanan dan PON XVIII tersebut terlambat datang.Sementara suasana di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi hari sudah mulai terlihat ramai oleh para awak media dan sejumlah pengunjung.

Salah seorang penyidik KPK Pusat, Waluyo yang dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan sidang RZ bakal ditunda sampai siang karena salah seorang hakim yakni Hakim Bachtiar Sitompul SH masih berada di Jakarta karena urusan dinas. Bachtiar Sitompul sendiri mengaku seharusnya ia sampai di Pekanbaru pukul 09.30 namun karena pesawat delayed (tertunda) ia akhirnya dipindahkan ke pesawat lain setelah menunggu cukup lama.

"Saya dipindah ke Citilink, ya terpaksa harus telat dan baru bisa sidang sekarang," tutur Bachtiar.

Karena hakim terlambat, terdakwa RZ pun belum dibawa ke PN seperti jadwal biasa pukul 09.30 WIB. RZ sendiri baru datang pukul 11.20 dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mantan Gubernur Riau tersebut saat turun dari mobil tahanan terlihat segar bugar. Dengan senyum lebar ia melayani unjuk salam dari beberapa orang yang menunggu di parkir samping gedung pengadilan. RZ lebih dulu menanyakan kabar setiap orang yang disalaminya, " gimana, sehat?" sapanya ramah.

Usai shalat Zhuhur, pukul 13.00 WIB sidang baru dimulai. Persidangkan kali ini menghadirkan sebanyak 5 saksi dari JPU KPK diantaranya Fakhrudin Siregar, Adam Sofyan, Tri Wahyu Widodo. Saksi pertama, Fakhrudin Siregar, staf di Dishut Pelalawan sebagai Ketua Pengesah Permohonan Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) dihadirkan sebagai saksi pertama.

Saksi yang pernah menjadi pejabat di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan tahun 2004 itu menjelaskan posisinya sebagai petugas yang berwenang memeriksa daftar dokumen kayu bulat yang akan disahkan untuk dijual oleh perusahaaan yang berasal dari RKT yang sebelumnya sudah disahkan RZ selaku gubernur.

Dari Mei hingga Desember, saksi telah mensahkan sebanyak 2 kali perbulannya untuk CV Bhakti Praja Mulia. Namun saksi lupa berapa jumlah kayu yang telah disahkan.

Dokumen LHP tersebut oleh saksi dilaporkan ke berbagai pihak diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi dan perusahaan. Saksi mengakui bahwa dalam perhitungan jumlah kayu hasil penebangan ia tak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karenanya ia tak mengetahui bagaimana jumlah sesungguhnya yang telah ditebang karena hanya mendasarkan pada laporan tertulis saja.

Begitupun sebelum membuat pengesahan Laporan Hasil Penebangan, ia tak pernah melakukan pengecekan apakah kayu yang ditebang merupakan kayu dari hutan alam atau hutan tanaman. Artinya ia lagi-lagi hanya mendasarkan pengesahan dari laporan tertulis yang diterima dari permohonan oleh perusahaan.

Terdaksa RZ ketika diminta menanggapi saksi mengaku tak bisa menanggapi karena apa yang diterangkan saksi menyangkut hal-hal teknis.

Saksi kedua, Adam Sofyan yang juga salah seorang petugas pengesah permohonan LHP di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan 2004, sebaliknya mengaku sebelum ia memberikan pengesahan LHP terlebih dulu dilakukan pemeriksaan lapangan.

LHP yang diajukan PT Seraya Sumber Lestari oleh saksi disahkan setelah dilakukan perhitungan baik melalui teknik perhitungan sampel maupun hitung manual batang per batang.

Saksi ketiga, Tri Wahyu Widodo yang juga petugas pengesahan permohonan LHP untuk PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya memberikan kesaksian yang tak juah berbeda dari kedua saksi sebelumnya.

Dari ketiga saksi diketahui bahwa dalam menjalankan pekerjaannya para pejabat di bagian pengesahan permohonan selalu mendapat uang lelah, uang transportasi dari perusahaan yang LHPnya akan disahkan.

Terungkap pula dari pengakuan para saksi bahwa semua permohonan LHP selalu disahkan tanpa ada koreksi yang benar. Bukti kayu hasil penebangan di lokasi Tempat Penimbunan Kayu biasanya dicocok-cocokkan dengan apa yang tertera dalam LHP.

Bahkan para saksi sebagai pejabat yang diberi tugas dan kewenangan memeriksa jenis kayu, asal kayu dan lokasi atau lahan penebangan justru tak pernah mengetahui secara pasti apakah semua yang dimohonkan dalam LHP sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Ketiga saksi selaku pejabat hanya melakukan formalitas dengan datang melihat-lihat ke lokasi penimbunan kayu hasil penebangan. ***
Powered by Telkomsel BlackBerry®