-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Berizin, Tower XL Terancam Dibongkar

| September 02, 2013 WIB

PEKANBARU -- Merasa tak pernah mengeluarkan izin pendirian tower milik provider XL, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi menyatakan tower tersebut berstatus ilegal. Tower setinggi 15 meter yang berdiri di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan itu pun terancam dibongkar.

Dedi berjanji akan melayangkan teguran tertulis kepada pemilik dan memerintahkan untuk tidak beroperasi.

“Sampai saat ini belum ada perizinan yang kita keluarkan untuk itu,” tegas Dedi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH yang melakukan pengecekan ke lokasi, Selasa (27/8) menyatakan keheranannnya atas diperolehnya izin oleh pemilik tower dari Ketua RW II Kelurahan Tuah Karya, Jon Hendri.

“Saat ini kan masih berlaku moratorium (penghentian sementara) izin tower. Artinya tidak ada izin tower dikeluarkan. Kita heran kenapa Jon Hendri ini berani sekali mengeluarkan rekomendasi. Ia seolah sudah melebihi Wali Kota,” kata Kamaruzaman geram. Padahal katanya, surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang moratorium izin pendirian tower beberapa waktu yang lalu telah disebarkan ke seluruh SKPD dan masyarakat. Seharusnya RW Jon Hendri mengetahui tentang moratorium dan Surat Edaran Wali Kota tersebut. Untuk itu ia meminta pihak berwenang segera menindak.

“Dalam hal ini Satpol PP harus segera turun dan menghentikan pembangunan tower itu. Bila perlu segel,” sambung Kamaruzaman.

Sementara itu RW yang bersebelahan dengan RW 11 yakni RW 01 sejak lama menolak kehadiran tower tersebut di wilayah Kelurahan Tuah Karya. Bahkan pihaknya sudah mengingatkan tatkala pondasi tower akan dibangun, namun buktinya penolakan warga RW 01 tak digubris.

“Tak ada kordinasi kepada kami dari pihak RW 11 maupun pemilik tower,” ujar Ketua RW 01, Firdaus M mewakili 1.630 warga yang dipimpinnya.

Selama ini proses perizinan pendirian tower cukup mudah dan murah di Pekanbaru. Hal tersebut mendorong peningkatan jumlah tower yang berdiri diperkirakan sudah mencapai 427 unit. Dari jumlah tersebut ada sekitar 158 tower bersama. Sementara menurut Perwako disepakati target izin tower hanya 117 unit.

Seperti diberitakan di Pekanbarau MX beberapa waktu lalu, untuk mengantisipasi menjamurnya tower, pihak PD Pembangunan saat ini sudah merintis pembangunan jaringan fiber optik bawah tanah agar bisa digunakan oleh seluruh operator seluler yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Selain itu semua perusahaan yang bergerak di bidang IT bahkan perbankan juga bisa diharapkan bergabung menggunakan FO milik PD Pembangunan.

“Betul, saat ini sudah tertanam 100 persen jaringan pipa yang tersebar di 71 ruas jalan. Kira-kira sepanjang 148 kilometer,” jelas Heri Susanto, Dirut PD Pembangunan Pekanbaru.

Diperkirakan menurut Heri pada September mendatang jaringan FO bawah tanah tersebut sudah bisa beroperasi. Bahkan salah satu operator seluler sudah menyatakan keinginan menyewa jaringan FO milik PD Pembangunan. *3