-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasar LKMD Tanah Merah Siak Hulu Dibongkar Paksa

| Juni 27, 2013 WIB
SIAK HULU -- Ratusan pedagang Pasar Pagi, Tanah Merah, Siak Hulu masih bertahan, Rabu (26/6) meski eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Neneng pemilik lahan pasar tersebut dilaksanakan hari itu. Bahkan dua buah buldozer milik Pemkab Kampar telah disiapkan termasuk puluhan tentara, Satpol PP dan sekitar 50 personil Pemuda Pancasila ikut memback up eksekusi.

Ketua PAC PP Siak Hulu, Irwan R mengaku hanya membantu pihak Pemkab dan proses eksekusi agar tidak terjadi anarkisme.
"Kita dekat dengan pedagang, tapi kita juga tak ingin pihak yang sudah dimenangkan MA gagal mendapatkankan haknya," aku Irwan R kepada Pekanbaru MX.

Sengketa antara Neneng, pemilik lahan Pasar Pagi, tanah Merah dengan Rusli Nurdin, pengelola Pasar Pagi dan Dahniar yang mengaku sebagai pemilik telah berlangsung sejak 20 tahun silam. Sejak itu pula Pasar Pagi dikelola oleh Rusli Nurdin atas kuasa Dahniar. Neneng yang menganggap haknya sebagai pemilik telah ditelikung oleh kedua nama tersebut pun pada 1998 akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya.
"Akhirnya Mahkamah Agung memenangkan kami pada bulan Juli 2012 kemarin. Namun usaha meminta lahan dikosongkan dari kegiatan pasar tidak dihiraukan oleh pengelola dan pedagang," jelas Buya, yang dikuasakan oleh Neneng mengurus pengambilalihan lahan.
Lahan seluas 2 hektare milik Neneng tersebut saat ini difungsikan sebagai pasar seluas 1,5 hektare oleh Rusli Nurdin dan dihuni sekitar 200 pedagang.

"Bayangkan, bertahun-tahun tanah kami dikuasi dan menghasilkan keuntungan besar tanpa hak. Maka wajar jika hari ini kami ingin hak kami dikembalikan, itupun karena Mahkamah Agung sudah memenangkan kami," ujar Buya.

Anehnya eksekusi justru dilakukan atas nama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Kampar melalui tim Yustisi.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Kampar, Ir Fauzi Nurta MT mengatakan Pasar Pagi tersebut berstatus ilegal karena tak ada izin apapun dari Pemkab.

"Kami menetapkan pembongkaran atas pasar tradisional ilegal yang dikuasai oleh Nurdin dan kawan-kawan," ujar Fauzi.
Rumitnya meminta pedagang mengosongkan pasar menurut Buya karena terus diprovokasi oleh pihak Rusli. Sementara untuk menampung pedagang yang bersedia pindah, Bupati Kampar Jefry Noer sebagai pemilik Pasar Syariah, tak jauh dari Pasar Pagi Tanah Merah, telah memberi kelonggaran pada pedagang.

Admin Pasar Syariah, Wenny yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kelonggaran bagi pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Syariah.

"Kita gratiskan 3 bulan, bahkan jika perkembangannya belum menggembirakan kita kasih tambahan waktu gratis 3 bulan lagi, "tutur Wenny.

Sebenarnaya menurut Wenny saat ini sudah 90 persen pedagang yang mendaftar, namun belum ada yang mau meninggalkan lokasi lama di Pasar Pagi.

Kabarnya, lahan Pasar Pagi milik Neneng tersebut sudah ditawarkan untuk dibeli oleh Jefry Noer. Namun pihak Jefry menginginkan saat jual beli tak ada lagi persoalan antara neneng baik dengan pedagang mauapun dengan pengelola Pasar Pagi tersebut.

Menurut sejumlah pedagang justru karena hendak dibeli Jefry Noer makanya eksekusi dipercepat.

"Bupati Jefry Noer tidak berpihak pada kami," ujar salah seorang pedagang.

Namun Kapolsek Siak Hulu Kompol M Sembiring mengatakan setidaknya sudah beberapa kali disampaikan surat peringatan kepada pedagang untuk mengosongkan pasar.

"Sudah tiga kali peringatan kita sampaikan. Kalau sekarang minta waktu lagi, ya kapan selesainya?" Ungkap M Sembiring***