-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Cik Puan: SK Gubernur Tak Kunjung Turun

| Agustus 15, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

ENTAH persoalan apa yang mengganjal, Pemko Pekanbaru kembali tak bisa berbuat banyak menyangkut nasib kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Padahal beberapa waktu lalu telah terjadi kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau untuk segera melanjutkan pembangunan pasar tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini Pemprov Riau masih saja menggantung Surat Keputusan (SK) yang ditunggu-tunggu Pemko Pekanbaru.

Asisten II Sekdako Pekanbaru, H Dorman Johan kepada wartawan, Rabu (14/8) di Kantor Wali Kota Pekanbaru membenarkan bahwa pihak Pemko masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pengelolaan lahan dan Pasar Cik Puan yang sedianya akan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.

“Kita masih menunggu diterbitkannya SK tersebut. Itu penting agar Pemko memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut,” kata Dorman. Dorman sendiri tak bisa menjelaskan persoalan apa yang ada di Pemprov hingga untuk mengeluarkan SK saja masih tersendat dan berlarut-larut, padahal sebelumnya sudah terjalin kesepakatan.

Juli lalu kepada Pekanbaru MX Wali Kota Firdaus MT menjelaskan rencana Pemko setelah terjadi kesepakataan dengan Pemprov mengenai status Pasar Cik Puan. Dalam pembicaraan pihak Pemprov Riau menawarkan tiga opsi Adapun opsi yang ditawarkan antara lain meminta Pemko melanjutkan pembangunan dengan catatan ada perhitungan aset lahan, menyerahkan kelanjutan pembangunan dengan investor dengan mencantumkan penyertaan modal Pemko dan Pemprov berupa lahan dan opsi ketiga menyerahkannya sepenuhnya ke Pemprov dengan ketentuan yang diatur bersama Pemko. Pembicaraan berujung dengan kesepakatan opsi pertama yakni diserahkan pada Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru akhirnya memutuskan bahwa pembangunan pasar Cik Puan sekaligus pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan menggunakan sistim bangun-operasikan dan serahkan atau BOT ( built-operate and tranfer). Dalam rentang waktu yang disepakati nantinya pihak ketiga kembali menyerahkan bangunan kepada Pemko.

Keputusan menyerahkan pada pihak ketiga tersebut menurut Firdaus karena besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan bangunan dan pengelolaannya. Dari kajian yang sudah dilakukan, didapat angka Ro 50 miliar agar Pasar Cik Puan selesai secara representatif. Itupun tiap tahun Pemko dipastikan harus mengeluarkan subsidi mencapai Rp 1 miliar.

"Saat ini dari data yang kita peroeh, bangunan yang ada sekarang tidak mampu menampung semua pedagang. Kapasitas daya tampungnya hanya untuk 813 Pedagang. Padahal jumlah pedagang keseluruhan yang terdata berjumlah tak kurang 1.132 pedagang yang terdiri dari 807 kios dan 225 PKL,” ungkap Firdaus. Dengan dukungan investor nantinya, menurut Firdaus akan tersedia tempat melebihi kapasitas yang ada sekarang. ***