-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Horee.. Pemprov Riau Bolehkan Mobdin Mudik

| Agustus 02, 2013 WIB
Laporan Eka Satria, Pekanbaru

PEKANBARU -– Sementara Wali Kota Firdaus MT melarang Pegwai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, sebaliknya Pemprov Riau justru membuka lebar izin mobil dinas dipakai untuk mudik.

Alasan Pemprov Riau seperti disampaikan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, sudah sewajarnya PNS memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan keluarga seperti mudik lebaran.

“Mereka menggunakan mobil dinas karena jabatan merekalah yang membenarkan, jadi silahkan saja menggunakan untuk berkumpul dengan keluatga dan berkunjung kerumah kerabat,” ujar Zaini kepada wartawan di kantor Gubernur Selasa lalu.

Meski banyak dikecam masyarakat atas kebijakan membolehkan pemakaian mobdin untuk kepentingan pribadi, namun Zaini tetap kukuh. Ia hanya berpesan pada PNS yang memakai mobdin agar menjaga dan merawat kendaraaan yang digunakan dengan baik.

“Tanggung jawabnya, jika rusak atau hilang ditanggung sendiri perbaikan maupun penggantiannya,” kata Zaini.

Kebijakan Pemprov Riau tersebut seakan melawan penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Gamawan bahkan meminta DPRD menjalani pengawasan dan menindak pelanggaran atas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar dinas. .

”Prinsipnya, tidak boleh (kendaraan dinas untuk mudik). Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/7)

Sementara itu kebijakan pelarangan diterapkan Pemko Pekanbaru untuk pemakaian mobdin. Larangan memnggunakan mobil dinas untuk mudik menurut Wako Firdaus MT mengacu pada aturan kedinasan di Pemko Pekanbaru.

"Pemegang mobil dinas itu sudah ada aturannya. Hanya boleh di pakai untuk keperluan dinas. Sehingga tidak dibenarkan PNS membawa mobil dinas pada saat libur Idul Fitri," ujar Firdaus MT. Rabu (31/7).

Sayangnya Firdaus tidak tegas menjawab pertanyaan mengenai sanksi bagi PNS yang ketahuan menggunakan mobdin untuk mudik. Ia hanya minta kesadaran PNS bersangkutan untuk mematuhi aturan kedinasan yang sudah dipahami. *3