-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Jaktim Belum Eksekusi Putusan Kasasi MA : Kasus Tilang Yusril 1998

| Mei 03, 2013 WIB
Oleh : Yusril Ihza Mahendra

Sambil menunggu jawaban pendukung eksekutor, kasus Susno Duadji, saya ingin bercerita bahwa sampai hari ini pun, jaksa eksekutor belum mengeksekusi terhadap putusan kasus saya, beberapa tahun lalu. Kisah ini lucu, tapi benar-benar terjadi. Begini ceritanya.

Pada tahun 1998 saya ditilang Polantas di dekat pacuan kuda Pulomas. Saya tanya, “Apa kesalahan saya?”. Polantas itu hanya menjawab bahwa saya melanggar peraturan Lalu Lintas sambil minta SIM saya. Saya katakan, “Saya tak melanggar apa-apa,”. Polantas itu nampak kesal. Katanya, “Kalau tak terima silahkan datang ke PN Jakarta Timur hari Senin pagi!”. SIM saya tetap disita Polantas itu.

Senin pagi jam 09.00 saya datang ke PN Jaktim. Saya baru dipanggil menghadap hakim jam 15.00 sore. 6 jam saya menunggu! Hakim tanya, apakah saya mengaku melanggar Lalu Lintas di Jaktim minggu lalu. Saya jawab, “Saya menolak, saya tidak melanggar apa-apa!”. Hakim bilang, “Sidang ditunda”.

Minggu berikutnya saya hadir lagi di PN Jaktim. Menunggu kira-kira 2 jam saya dipanggil. Ada 2 polisi hadir sebagai saksi. kedua polisi itu bilang, “Betul terdakwa melanggar Lalu Lintas di Pulomas minggu lalu, kami saksinya!”. Saya katakan, “Waktu itu hanya ada 1 polisi, bukan 2. Anda mengada ada sebagai saksi,”. Polisi itu nampak kesal.

Hakim setengah membentak saya. “Sudah jangan bertele-tele. Terdakwa dihukum denda 50 ribu dan SIM dikembalikan kepada terdakwa,”kata Hakim. Saya jawab, “Saya menolak putusan hakim. Saya mengajukan kasasi atas putusan ini”. Hakim bilang, “Kalau begitu SIM tetap disita”. Saya katakan, “Tidak apa-apa. Saya minta waktu 3 hari untuk serahkan memori kasasi”.

Hakim nampak kaget mendengar ucapan saya. Dia bilang, “Baik, serahkan memori kasasi ke Pansek!”katanya. Memorsi kasasi saya serahkan dan saya tunggu putusan MA.

Pertengahan tahun 1999, saya mendapat kiriman salinan putusan kasasi perkara saya. Ternyata Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi saya dan membebaskan saya dari segala dakwaan. MA Memerintahkan agar barang bukti SIM dikembalikan kepada pemohon. Sampai hari ini saya masih menunggu Kejari Jaktim mengeksekusi putusan kasasi MA yang membebaskan saya itu dan perintah untuk mengembalikan barang bukti, SIM saya. Amar pembebasannya ada, tapi jaksa eksekutor tak kunjung laksanakan amar putusan kasasi MA itu, termasuk barang bukti SIM yg disita dan harus dikembalikan pada saya.

Eksekutor tampaknya tidak ‘semangat’ mengeksekusi putusan vrijspraak MA tentang kasasi saya. Kalau Susno, ya tentu mereka semangat ‘he…he…he…”.

Jauh setelah peristiwa itu, suatu hari saya jadi Menteri Kehakiman, Ketua MA Sarwata berkata kepada saya bahwa ada orang yang mengajukan kasasi soal Lalu Lintas, ternyata saya. Beliau tertawa. Almarhum Pak Sarwata juga memperkenalkan kepada saya Hakim Agung yang memutus kasasi perkara lalu lintas saya itu.